EKSEKUTIF

Drs. Burhanudin

Bupati Belitung Timur

Khairil Anwar

Wakil Bupati Belitung Timur

Sekretariat Daerah 

  • Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
  • Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  • Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat daerah serta pelayanan administratif.
  • Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan fungsi:
    1. pengoordinasian penyusuanan kebijakan Daerah;
    2. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
    3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
    4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkati dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat DPRD

  • Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

  • Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  • Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi.

  • Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

  • Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Inspektorat

  • Inspektorat merupakan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagai unsur pengawas  penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  • Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Inspektorat mempunyai tugas  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah dan pengawasan terhadap  pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat mempunyai fungsi:
    • perencanaan program pengawasan;
    • perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi di bidang pengawasan;
    • pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas
      pengawasan; dan
    • pelaksanaan koordinasi dan menindaklanjuti hasil temuan
      pengawasan.

Badan dan Dinas

Badan dan Dinas Daerah adalah  unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Kabupaten Belitung Timur.

Kecamatan

  • Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu.
  • Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.