Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Tipe A
disbudpar
tugas dan fungsi
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang kebudayaan dan bidang pariwisata.
Fungsi Dinas meliputi:
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
bidang DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan destinasi wisata dan industri pariwisata.
- SEKSI DESTINASI WISATA
- SEKSI INDUSTRI PARIWISATA
bidang PEMASARAN PARIWISATA DAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam urusan pemasaran pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan.
- SEKSI PEMASARAN PARIWISATA
- SEKSI KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
bidang KEBUDAYAAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam urusan pelestarian budaya, pengelolaan cagar budaya, museum, warisan budaya dan sejarah.
- SEKSI KESENIAN
- SEKSI WARISAN DAN TRADISI
- SEKSI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA, SEJARAH, DAN PERMUSEUMAN.
Kepala Dinas
Evi Nardi, S.Sos
NIP. 19681115 199603 1 002
Sekretaris Dinas
Hasbeni Fahlevi
NIP. 19630107 198503 1 004
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Moto
“Menjadikan Belitung Timur Sebagai Destinasi Wisata Berbasis Budaya Lokal dan Keindahan Alam yang Terpadu dan Berwawasan Lingkungan”
…..
Melayani Sepenuh Hati
Hubungi
Kompleks Perkantoran Terpadu Menggarawan
Padang, Manggar, Belitung Timur
Telp / fax
(0719) 92200123
disbudpar@belitungtimurkab.go.id