Manggar, DiskominfoSP Beltim – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Beltim mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 bersama Tim Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara daring di Ruang Rapat Bupati Beltim, Selasa (20/05/2025).

Menindaklanjuti terkait optimalisasi penerimaan daerah yang dibahas pada Rapat Koordinasi tersebut, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak BPKPD, Ivan Triana menjelaskan BPKPD telah melakukan serangkaian upaya dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pajak.
Ivan sebelumnya memaparkan ada 13 objek pajak dan sub objek pajak di Kabupaten Beltim yang dapat dipungut, yakni Pajak Reklame, Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan (BPHTB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri dari (makan minum, hotel, tenaga listrik, parkir, jasa kesenian dan hiburan, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, opsen PKB dan BBNKB). Namun untuk tahun 2025, akan lebih difokuskan pada pungutan PBB dan BPHTB.

“Untuk tahun 2025 ini kami fokus pada pungutan PBB dan BPHTB untuk perkebunan, khsususnya kebun sawit masyarakat, dan ini sejalan dengan arahan Bapak Bupati Beltim, namun untuk objek pajak lainnya tetap dilakukan pungutan,” papar Ivan.
Selain itu, Ivan menyatakan akan lebih meningkatkan dan mengawasi pengguna tapping box atau alat perekam data transaksi usaha terhadap wajib pajak yang telah terpasang, tetapi belum maksimal dalam penggunaannya.Ivan juga menambahkan upaya lain yang akan dilakukan yakni akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kembali terkait batasan minimal omset yang bisa dipungut pajak dan retribusi daerah.

“Saat ini, rumah makan yang kita pungut pajaknya minimal memiliki omset Rp 4,5 juta per bulan, hal ini berpotensi menghilangkan wajib pajak yang dulu pernah dipungut, sedangkan pada daerah lain memiliki batasan yang lebih rendah dibanding kita, sehingga kita akan berupaya koordinasi lebih lanjut,” tambahnya.
Terkait optimalisasi dalam hal penagihan piutang pajak daerah, Ivan menjelaskan semenjak 2024 sudah melaksanakan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Beltim, khususnya terkait jumlah Wajib Pajak (WP) yang minta dibantu untuk diselesaikan.

“Sejak melakukan kerjasama dengan Kejari terkait hal tersebut, realisasi piutang pajak daerah yang dapat dipungut sekitar Rp 900 jutaan. Yang mana selama ini target wajib pajak sebanyak 5 WP setiap bulan, dan untuk kedepannya diharapkan bisa bertambah menjadi 7 WP tiap bulannya,” harapnya. (Aj)