Manggar, DiskominfoSP Beltim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 bersama Tim Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara daring di Ruang Rapat Bupati Beltim, Selasa (20/05/2025).
Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian terkait beserta jajaran di lingkungan Pemkab Beltim dan Perwakilan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Beltim.

Sementara itu, melalui daring hadir Koordinator Satgas Korsup KPK RI Untung Wicaksono, Tim Satgas Korsup KPK RI Muhammad Daffa, Taufiq A. Nurridho, Rusfian dan Norce M. Sitanggang, serta Perwakilan Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar.
Saat Rakor, KPK RI memaparkan Kabupaten Beltim meraih skor Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP) tertinggi Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Tahun 2024. Di mana skor SPI yang diperoleh 78,9 dan skor MCP 89,33.

KPK RI mendorong agar Pemkab Beltim dapat meningkatkan skor MCP pada tahun 2025, minimal pada skor 90. Untuk itu, Lembaga Anti Rasuah ini menghimbau perlunya dilakukan evaluasi pada area pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi penerimaan daerah di Pemkab Beltim.
Badan Pengelolaaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim menjadi salah satu OPD yang turut memaparkan terkait pengelolaan aset dan optimalisasi penerimaan daerah.
Sekretaris BPKPD, Ira Elvia Kirana menjelaskan sampai tahun 2024 dari 833 bidang tanah yang dimiliki Pemkab Beltim, yang sudah tersertifikasi sebanyak 517 bidang tanah. Sedangkan di tahun 2025 ini, ditargetkan terealisasi sertifikasi 100 bidang, baik itu lahan tanah maupun tanah di bawah jalan.

“Sebagai upaya pencapaian target dan percepatan penyelesaian sertifikasi, kita akan menjadwalkan pertemuan antara BPKPD, BPN dan OPD Pengguna untuk duduk bareng membahas sejauhmana progres tindaklanjut yang telah dilakukan terkait pengelolaan aset-aset ini,” ujar Ira.
Ira menambahkan diperlukan upaya sinergi dan kerjasama yang solid serta komitmen yang sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder di Kabupaten Beltim dalam penyelesaian sertifikasi aset pada OPD.

“Sejatinya OPD terkait yang memiliki tanah tersebut yang bertanggung jawab atas tanah yang belum bersertifikat, karena fungsi pengguna barang untuk melakukan pengamanan aset di OPD nya dalam bentuk sertifikasi tanah atau lahan yang belum memiliki sertifikat, sehingga komitmen sangat dibutuhkan,” tegasnya. (Aj)
