Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Tipe C
dinas perumahan
tugas dan fungsi
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Fungsi dinas meliputi:
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pendidikan. - Pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pendidikan
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penataan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penataan perumahan rakyat dan kawasan permukiman
- pelaksanaan administrasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Bidang Penataan Perumahan
Tugas pokok melaksanakan pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Kabupaten
sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
- SEKSI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PERUMAHAN
- SEKSI PENYEDIA DAN PENGEMBANGAN PERUMAHA
Bidang Penataan Kawasan Permukiman
Tugas pokok melaksanakan pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
- SEKSI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KAWASAN DAN PERMUKIMAN
- SEKSI PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepala Dinas
Ferry Irwan, ST
Nip. 19751212 200112 1 003
Sekretaris Dinas
Robby Yanuar, SE
Nip. 19770112 200112 1 002
- Subbagian Umum dan Kepagawaian
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan.
Moto
Profesional, Tepat, Akurat dan Akuntabel.
Visi
Mewujudkan Infrastruktur Bangunan Pemerintah dan Permukiman serta Perumahan yang tertata dan Berwawasan Lingkungan
Profesional, Tepat, Akurat dan Akuntabel
Melayani Sepenuh Hati
Hubungi
Kompleks Perkantoran Terpadu Menggarawan
Padang, Manggar, Belitung Timur
Telp / fax
(0719) 9220040 / 9220040
dindik_belitungtimur@yahoo.com