Dinas Kepemudaan dan Olahraga

 

Tipe B

DISPORA

tugas dan fungsi

Dinas Kepemudaan dan Olahraga

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang kepemudaan dan olahraga.

Fungsi Dinas meliputi:

  • Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga

  • Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
    dengan tugas dan fungsinya.

bidang PENGEMBANGAN BAKAT OLAHRAGA DAN PRESTASI

Mempunyai tugas pokok pengembangan kebijakan dan manajemen organisasi olahraga, ketenagaan olahraga, penyelenggaraan even-even olahraga tingkat pelajar dan kelompok usia serta penyelenggaraan sentra-sentra pembibitan dan pemanduan bakat olahraga Pendidikan dan pembinaan terpadu olahraga prestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka pencapaian dan peningkatan prestasi olahraga.

  • SEKSI PEMBIBITAN DAN PEMANDUAN BAKAT OLAHRAGA
  • SEKSI PEMBINAAN BAKAT OLAHRAGA PENDIDIKAN DAN PRESTASI
z

Bidang Pembudayaan Olahraga dan Pengembangan Sarana Prasarana

Mempunyai tugas pokok pengembangan kebijakan pembinaan olahraga rekreasi, kemasyarakatan, tradisional, layanan khusus dan manajemen sarana dan prasarana olah raga, infrastruktur serta industri olahraga.

  • SEKSI OLAHRAGA REKREASI, KEMASYARAKATAN DAN LAYANAN KHUSUS
  • SEKSI SARANA PRASARANA DAN INDUSTRI OLAHRAGA

Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Kepramukaan

Mempunyai tugas pokok melaksanakan Pelayanan, Pembinaan dan Pengembangan di bidang kelembagaan, produktifitas, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepramukaan tingkat Kabupaten.

  • SEKSI ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN
  • SEKSI PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN PEMUDA

Kepala Dinas

Drs. Amrizal, M.H. 
NIP. 19670706 199703 1 001

Sekretaris Dinas

Ilfan Suryawan, ST, ME
NIP. 19751023 200112 1 005

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan

 

 

Moto

“TERWUJUDNYA PEMUDA DAN MASYARAKAT OLAHRAGA YANG TERAMPIL, SEHAT DAN BERPRESTASI”

AYO OLAHRAGA UNTUK INDONESIA SEHAT DAN PRODUKTIF

Hubungi

stadion utama

Sukamandi, Damar, Belitung Timur

Telp / fax

(0719) 

e-MAIL

dispora@belitungtimurkab.go.id