Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

 

Tipe A

DINSOSPMD

tugas dan fungsi

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan
Tugas Pembantuan di bidang sosial, bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Fungsi dinas meliputi:

  • Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

  • Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial, Pemberdayaan
    Masyarakat dan Desa;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
    dengan tugas dan fungsinya

bidang rehabilitasi, perlindungan dan jaminan sosial keluarga

Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bidang Rehabilitasi, Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial Keluarga.

  • SEKSI REHABILITASI SOSIAL
  • SEKSI PERLINDUNGAN KORBAN BENCANA SOSIAL DAN ALAM
  • SEKSI JAMINAN SOSIAL KELUARGA
+

bidang penataan, kerja sama dan administrasi pemerintahan desa

Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang penataan, kerjasama dan administrasi pemerintahan desa
persandian dan statistik sektoral.

  • SEKSI PENATAAN DESA
  • SEKSI KERJA SAMA DAN ADMINISTRASI DESA

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perindungan Anak.
GARUSUTAMAAN GENDER

  • SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KUALITAS KELUARGA
  • SEKSI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN SISTEM DATA GENDER

bidang pemberdayaan sosial

Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pemberdayaan sosial, pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil dan penerbitan izin pengelolaan sumber dana bantuan sosial, pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial dan kelembagaan kesejahteraan keluarga.

  • SEKSI PENANGANAN FAKIR MISKIN
  • SEKSI PEMBERDAYAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL DAN PENGELOLAAN SUMBER DANA BANTUAN SOSIAL
  • SEKSI PENGEMBANGAN POTENSI SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

bidang pemberdayaan kemasyarakatan

Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pemberdayaan kemasyarakatan.

  • SEKSI PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT
  • SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN EKONOMI KEMASYARAKATAN

Kepala Dinas

—-
NIP. —-

Sekretaris Dinas

Ronny Setiawan, S.IP, MPA
NIP. 19751023 200112 1 005

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

 

 

Moto

Mewujudkan Kualitas Hidup Manusia Beltim yang Maju, Tinggi dan Sejahtera 

 

…..

Melayani Sepenuh Hati

Hubungi

Kompleks Perkantoran Terpadu Menggarawan

Padang, Manggar, Belitung Timur

Telp / fax

(0719) 92200007 / 92200008

e-MAIL

diskominfo@belitungtimurkab.go.id