Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tipe A
DINSOSPMD
tugas dan fungsi
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan
Tugas Pembantuan di bidang sosial, bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Fungsi dinas meliputi:
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial, Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa; - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya
bidang rehabilitasi, perlindungan dan jaminan sosial keluarga
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bidang Rehabilitasi, Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial Keluarga.
- SEKSI REHABILITASI SOSIAL
- SEKSI PERLINDUNGAN KORBAN BENCANA SOSIAL DAN ALAM
- SEKSI JAMINAN SOSIAL KELUARGA
bidang penataan, kerja sama dan administrasi pemerintahan desa
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang penataan, kerjasama dan administrasi pemerintahan desa persandian dan statistik sektoral.
- SEKSI PENATAAN DESA
- SEKSI KERJA SAMA DAN ADMINISTRASI DESA
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perindungan Anak.
GARUSUTAMAAN GENDER
- SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KUALITAS KELUARGA
- SEKSI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN SISTEM DATA GENDER
bidang pemberdayaan sosial
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pemberdayaan sosial, pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil dan penerbitan izin pengelolaan sumber dana bantuan sosial, pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial dan kelembagaan kesejahteraan keluarga.
- SEKSI PENANGANAN FAKIR MISKIN
- SEKSI PEMBERDAYAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL DAN PENGELOLAAN SUMBER DANA BANTUAN SOSIAL
- SEKSI PENGEMBANGAN POTENSI SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
bidang pemberdayaan kemasyarakatan
Tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pemberdayaan kemasyarakatan.
- SEKSI PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT
- SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN EKONOMI KEMASYARAKATAN
Kepala Dinas
—-
NIP. —-
Sekretaris Dinas
Ronny Setiawan, S.IP, MPA
NIP. 19751023 200112 1 005
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Moto
Mewujudkan Kualitas Hidup Manusia Beltim yang Maju, Tinggi dan Sejahtera
…..
Melayani Sepenuh Hati
Hubungi
Kompleks Perkantoran Terpadu Menggarawan
Padang, Manggar, Belitung Timur
Telp / fax
(0719) 92200007 / 92200008
diskominfo@belitungtimurkab.go.id