Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah

 

bpkpd

tugas dan fungsi

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

Merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Tugas badan meliputi:

  • Melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah;
  • Melaksanakan pengelolaan anggaran daerah dan fungsi akuntansi keuangan daerah;
  • Melaksanakan fungsi akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
  • Membantu pengelolaan barang milik daerah.

Fungsi badan meliputi:

  • Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

  • Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD;
  • Pelaksanaan urusan penatausahaan kekayaan daerah;
  • Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Perumusan kebijakan teknis dalam lingkup pengelolaan keuangan daerah;
  • Penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kuasa yang di limpahkan oleh Bupati.
l

bidang ANGGARAN

Tugas pokok membantu Kepala Badan Keuangan Daerah dalam menjalankan fungsi penyusunan anggaran dan pengendalian anggaran Pemerintah Daerah.

  • SUB BIDANG PENYUSUNAN ANGGARAN
  • SUB BIDANG PENGENDALIAN ANGGARAN
i

bidang PENETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK

Tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas Kepala Badan Keuangan Daerah pada Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak.

  • SUB BIDANG PENETAPAN DAN PENAGIHAN
  • SUB BIDANG PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN

bidang AKUNTANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

Tugas pokok melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan serta fungsi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

  • SUB BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN
  • SUB BIDANG PERTANGGUNGJAWABAN DAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
z

bidang DATA DAN INFORMASI PAJAK

Tugas pokok menyelenggarakan sebagaian tugas Badan Keuangan Daerah di bidang pengelolaan data dan informasi pajak.

  • SUB BIDANG EKSTENSIFIKASI PAJAK
  • SUB BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK

bidang PERBENDAHARAAN

Tugas pokok melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan belanja daerah, dan pelaksanaan administrasi perbendaharaan daerah lainnya.

  • SUB BIDANG BELANJA TIDAK LANGSUNG
  • SUB BIDANG BELANJA LANGSUNG
  • SUB BIDANG ADMINISTRASI PERBENDAHARAAN

bidang KEKAYAAN DAERAH

Tugas pokok melaksanakan tugas dalam penatausahaan pengelolaan barang milik daerah.

  • SUB BIDANG INVENTARISASI DAN PENILAIAN
  • SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN
  • SUB BIDANG PENGENDALIAN DAN PENATAUSAHAAN

Kepala Badan (Plt.)

Ir.Khaidir Lutfi
NIP. 19640831 199303 1 004 

Sekretaris Badan

Haryanto, SE,M.Ec.Dev

NIP. 19780901 200212 1 004

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

 

 

Kunjungi Situs BPKPD

“Terwujudnya Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Pajak Yang Profesional, Berteknologi dan Handal.”

Hubungi bpkpd

Kompleks Perkantoran Terpadu Menggarawan

Padang, Manggar, Belitung Timur

Telp / fax

(0719) 92200046 / 922000047

e-MAIL

bpkpd@belitungtimurkab.go.id