Manggar, Diskominfo SP Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) melalui Inspektorat menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan Penandatangan Piagam Audit Intern oleh Bupati Beltim dan Inspektur Kabupaten Beltim di Auditorium Zahari MZ, Kamis (28/08/2025).
Bupati Beltim, Kamarudin Muten mengatakan penandatanganan piagam ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk memperkuat pengawasan dan membangun budaya antikorupsi di Pemkab Beltim.

“Ini bukan sekadar formalitas, tapi komitmen nyata dari semua pemangku kepentingan untuk memperkuat peran audit internal sebagai pengawas yang independen, objektif, dan professional,” tegas Kamarudin.
Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah dan mitra kerja agar membangun budaya antikorupsi demi sinergi dan kemajuan bersama di Kabupaten Beltim.

“Korupsi dapat merusak kepercayaan publik dan kemajuan daerah, oleh karena itu mari kita bersama-sama membangun budaya antikorupsi dengan menolak gratifikasi, menjaga transparansi, dan menjunjung integritas,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Beltim, Haryanto menjelaskan bahwa Piagam Audit Intern akan menjadi dasar bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.

“Melalui piagam audit ini Pak Bupati mendelegasikan kepada Inspektorat selaku APIP untuk melaksanakan kegiatan pengawasan tapi kegiatan pengawasan itu tetap harus tunduk kepada kode etik dan aturan yang berlaku. Jadi bukan berarti ketika Inspektorat sudah diberikan kewenangan lalu digunakan dengan semaunya, APIP bisa dikontrol baik oleh pegawai maupun masyarakat,” ujar Haryanto.
Dikatakan Haryanto, piagam inilah sebagai pintu masuk untuk APIP Inspektorat untuk bekerja melakukan pengawasan. Tanpa adanya piagam ini, APIP tidak bisa melakukan tugasnya.

“Piagam ini juga mengandung makna bahwa para pihak yang diperiksa atau diaudit harus bekerja sama untuk melaksanakan pemeriksaan, tidak boleh menutupi data, informasi, atau menghalangi proses pengawasan karena akan memperhambat tujuan dari audit itu sendiri. Tujuan audit diantaranya perbaikan tata kelola bukan untuk mencari kesalahan,” pungkasnya.
Usai penandatanganan piagam audit intern, dilanjutkan dengan sosialisasi antikorupsi bagi penyedia barang dan jasa serta mitra Pemkab Beltim.

“Pemerintah daerah dalam hal ini pejabat maupun pegawai perangkat daerah yang bermitra dengan di luar lingkungan pegawai sangat rentan terjadinya transaksi yang tidak seharusnya dilakukan. Untuk itu, kami berharap dengan sosialisasi ini mereka paham sehingga dapat mencegah perilaku yang mengarah kepada korupsi,” tutupnya. (Al)

