Manggar, DiskominfoSP Beltim – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur mengelar Penyuluhan Kemetrologian Subkegiatan Pengawasan/ Penyuluhan Metrologi Legal di Rumah Makan Fega Manggar, Kamis (8/8/24).
Kegiatan yang mengambil tema “Kewajiban dan Keuntungan Bagi Pengusaha” ini diikuti oleh puluhan pengelola SPBU, AMPS, SPDN, perwakilan perusahaan kelapa sawit, serta pedagang dari seluruh Beltim. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Lukman Indra Ris Hermandho selaku Pengawas Kemetrologian Madya.
Bupati Beltim Burhanudin, dalam sambutannya melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Beltim, Ferry Irwan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya metrologi dalam kehidupan sehari-hari dan dunia usaha.
“Melalui penyuluhan ini para peserta dapat memahami jenis-jenis alat ukur yang wajib ditera dan ditera ulang, serta mengetahui jangka waktu pelaksanaanya,” kata Ferry.
Metrologi Legal lanjut, Ferry merupakan aspek penting dalam dunia usaha dan kehidupan sehari-hari. Ketepatan dan ketertiban dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sangat mempengaruhi kepercayaan konsumen dan kelancaran kegiatan ekonomi.
“Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi Metrologi Legal bukan hanya kewajiban semata, tetapi juga memberikan keuntungan yang signifikan bagi pelaku usaha,” ujar Ferry.
Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi ini, masyarakat dapat memastikan bahwa setiap alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini akan menciptakan rasa keadilan dam kepercayaan dalam transaksi perdagangan.
“Jika semua alat ukur sudah ditera, tentunya akan menciptakan citra positif Kabupaten Beltim sebagai daerah tertib dan terpercaya dalam bidang metrologi,” harap Ferry.
351 Alat Ukur di Kabupaten Beltim Belum Ditera
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Beltim, Suparta menargetkan tahun 2025 mendatang Kabupaten Beltim akan menjadi Daerah Tertib Ukur. Untuk mengejar target itu seluruh alat ukur perdangangan di Kabupaten Beltim harus sudah ditera dan rutin ditera ulang.
Saat ini dari data yang ada, setidaknya ada 1.034 alat ukur di Kabupaten Beltim. Sebanyak 683 sudah bertanda tera dan ditera ulang, sisanya masih menunggu untuk ditera.
Kebanyakan alat ukur yang belum ditera adalah milik para pedagang atau pelaku usaha mikro dan kecil. Alat ukurnya berupa timbangan.
“Kita sudah menghimbau agar para pelaku usaha yang alat ukurnya belum ditera untuk segera ditera. Hanya saja kebanyakan dari mereka mengaku belum sempat, ada kerjaan lain atau alatnya baru beli,” ungkap Suparta.
Suparta yang didampingi Fungsional Penera, Alfian Firdaus mengatakan untuk mengatasi masalah ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Beltim akan turun ke desa-desa untuk jemput bola ke masyarakat. Diharapkan jika akses sudah dekat dan mudah maka para pelaku usaha akan berniat untuk datang melakukan tera atau tera ulang bagi alat ukurnya.
“Rencananya kita akan turun ke setiap desa atau memberikan pelayanan tera untuk tiga desa di satu tempat. Pelayanan ini tidak dipungut biaya atau tidak ada retribusi seperti dulunya,” kata Suparta.
Alfian menambahkan saat ini para pelaku usaha dan masyarakat sudah cerdas. Dia pun menghimbau agar masyarakat dapat melakukan transaksi perdagangan dengan menggunakan alat ukur yang sudah ditera.
“Jadi bertransaksilah di toko atau tempat usaha yang sudah bertanda tera. Sehingga akan memberikan keyakinan dan memenuhi rasa keadilan atau setiap transaksi yang kita lakukan,” ajak Alfian. @2!