Pelantikan 27 Pejabat Pemkab Beltim Dilakukan Sesuai Aturan

22 Mei 2024 | Berita Utama

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Sebanyak 27 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) dilantik dan diambil sumpah langsung oleh Bupati Belitung Timur, Burhanudin pada Selasa (22/5) bertempat di Gedung Auditorium Zahari MZ.

Adapun rincian pejabat yang dilantik sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 5 orang, jabatan Administrator sebanyak 17 orang dan jabatan Pengawas sebanyak 5 orang.

Untuk diketahui menjelang pelaksanaan Pilkada, bahwa berdasarkan peraturan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 Ayat 2 menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendri Yani menegaskan bahwa proses pelantikan ke-27 pejabat pada hari ini dilaksanakan melalui proses yang panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari proses seleksi hingga mendapatkan persetujuan Pj. Gubernur Kepulauan Babel dan Menteri Dalam Negeri.

“Jadi ini semua (red-Pelantikan), Pemkab beltim mulai dari proses shelter telah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Dan hari ini ketika Bupati akan melantik dan mengambil sumpah itu juga telah mendapatkan rekomendasi dari Pj Gubernur Kepulauan Babel serta rekomendasi Mendagri,” kata Hendri.

Hendri memaparkan bahwa kegiatan pelantikan ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada ditandai dengan keluarnya surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/2344/SJ tanggal 17 /5/2024 hal persetujuan pengukuhan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Dan untuk selanjutnya Bupati Beltim telah mendapatkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pengawas dan administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Beltim sebagaimana surat nomor 100.2.2.6/3436/OTDA.

Lebih jauh, pria yang akrab disapa Kulok ini menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat di lingkungan Pemkab Beltim dilaksanakan karena adanya kebutuhan organisasi sebagai konsekuensi dari Perda Nomor 1 Tahun 2023.

“Di Tahun 2024 ini, kita ada irisan dengan UU Pemilu, karena itulah Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pelantikan ini bukan karena adanya momentum politik, tetapi karena ada kebutuhan organisasi konsekuensi dari Perda 1 Tahun 2023,” tegas Hendri. (Ts)