Manggar, Diskominfo Beltim – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim).
Rencana lahan hibah yang berada di seputar Dinas Perikanan Kabupaten Beltim ini akan digunakan untuk penguatan penjaminan mutu/Quality Assurance (QA) Center hasil perikanan di Kabupaten Beltim.
Kepala BKIPM KKP Pangkal Pinang Dedy Arief Hendriyanto, menyampaikan terimakasih atas komitmen dari Pemkab Beltim dalam mendukung kinerja KKP yang telah dibuktikan dengan pemberian aset berupa hibah bangunan dan tanah untuk QA Center.
“Kami berterimakasih banyak kepada pak Bupati Beltim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mendapatkan hibah bangunan dan tanah yang akan digunakan untuk QA Center dan baru pertama di Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa akan ada Quality Assurance di wilayah Belitung Timur untuk kampung budidaya kerapu,” kata Dedy Arief Hendriyanto usai audiensi dengan Bupati Beltim Burhanudin di Ruang Kerja, Selasa (19/9).
Quality Assurance berperan penting dalam mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Dengan begitu akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil serta masyarakat umum.
“Nanti bangunannya tersebut akan dijadikan pos atau spot untuk melakukan pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan yang ada di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Supaya kita bisa menjamin bahwa hasil perikanan yang keluar nanti, akan menghasilkan mutu yang sangat baik dan diterima oleh konsumen,” jelasnya.
Dedy menambahkan, pengendalian mutu tetap menjadi hal prioritas dari KKP dan memastikan dari hulu hingga hilir bahwa dapat memenuhi standar dan kualifikasi yang telah ditentukan.
“Misalkan hasil dari perikanan tangkap, nanti dari kapalnya akan kita sertifikasi sampai ke proses pengelolaannya, maupun sertifikat Hazard Analisys and Critical Control Point (HACCP) terkait ekspor impor komoditas,” tuturnya. (Triya)