KPK RI Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Beltim

beltim.go.id - 22 Agustus 2023

Manggar, Diskominfo Beltim – Sosialisasi pengendalian gratifikasi dibuka resmi Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin di Gedung Auditorium Zahari Mz, Manggar, Selasa (22/8).

Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) yakni Anjas Prasetiyo, Gebry Adzani dan Martantina Aries. Sri Mulyani selaku Plh. Inspektur Kabupaten Beltim sosialisasi dari KPK dilaksanakan untuk memberikan gambaran dan pemahaman yang utuh mengenai gratifikasi sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di pemerintah daerah.

Acara ini dihadiri juga Ketua DPRD Kabupaten Beltim Fezzi Uktolseja dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Beltim, forkopimda, kepala perangkat daerah, camat dan kades.

Bupati Burhanudin yang akrab disapa Aan mengapresiasi tim dari KPK RI dalam memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada para penyelenggara negara di tingkat daerah.

“Apresiasi kami sampaikan kepada KPK RI yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan ini dan Inspektorat Kabupaten Beltim sebagai fasilitator kegiatan ini dalam memerangi praktek-praktek yang tidak sejalan dengan etika dan hukum serta mengedukasi para ASN dan aparatur desa mengenai gratifikasi,” kata Aan dalam sambutannya.

Aan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Beltim memiliki komitmen yang tinggi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas serta jauh dari praktik KKN, termasuk gratifikasi.

“Saya ingin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara, para pejabat publik dan seluruh masyarakat Belitung Timur untuk bersama-sama memberantas gratifikasi dan menciptakan lingkungan yang bersih dari praktek-praktek korupsi. Tentunya, sebagai pelayan masyarakat, kita perlu mengedepankan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab dan profesionalisme dalam setiap tindakan kita sehari-hari,” jelas Aan.

Dalam kesempatan itu, Anjas Prasetiyo dari KPK RI memberikan pemaparan terkait pemahaman gratifikasi, cara mengenali tanda-tanda gratifikasi dan langkah-langkah konkret untuk mencegahnya termasuk langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam melaporkan bentuk gratifikasi yang diterima.

“Kedatangan kami ingin silahturahmi. Mengapa penting sekali pemahaman gratifikasi? karena tugas kami (KPK) adalah memberikan edukasi bahwa PNS dan penyelenggara negara harus pandai memilah dan memilih jenis hadiah apa yang diterima.,” tegas Anjas.

Dijelaskan Anjas, gratifikasi menjadi dua kategori yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab PNS.

Sedangkan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara yakni segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang sama sekali tidak terkait dengan jabatan.Ia mengingatkan agar PNS dan penyelenggaran negara untuk berhati-hati menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan.

“Jadi kita tidak boleh sembarangan menerima hadiah karena banyak pihak melihat posisi jabatan kita lalu diberikan hadiah sehingga kita berutang budi dan punya kewajiban mengikuti kepentingan si pemberi. Untuk itu, hadiah yang kita terima perlu kita kritisi,” papar Anjas. (ver)

Mungkin Anda Berminat Membaca