Manggar, Prokom Setda Beltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Paripurna XII Masa Persidangan II Tahun 2023 dengan agenda pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Belitung Timur terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan
Pencabutan Atas Peraturan Daerah No.11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Belitung Timur, Senin (24/07/23).
Secara umum, 6 (Enam) fraksi DPRD Kabupaten Belitung Timur yang menyampaikan pendapat akhir mereka, diantaranya Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Nurani Karya Rakyat Indonesia (NKRI), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Bulan Bintang dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut.
Ucapan terima kasih diungkap Burhanudin selaku Bupati Belitung Timur kepada semua pihak yang telah berpartisipasi memberikan kontribusinya terhadap pembahasan 2 Raperda ini.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi memberikan kontribusi, baik secara langsung, maupun tidak langsung terutama kepada segenap Anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda ini,” ujar Burhanudin.
Dalam hal ini pula dikatakan Burhanudin, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memohon dukungan dan partisipasi pihak DPRD, untuk dapat membantu eksekutif dalam membenahi kehidupan sosial-kemasyarakatan.
“Dukungan dan partisipasi segenap Anggota Dewan, baik secara politis kelembagaan maupun secara moril diharapkan dapat membantu eksekutif dalam membenahi kehidupan sosial-kemasyarakatan yang sedang kita hadapi,” ungkap Burhanudin.
“Karena bagaimanapun fungsi pengawasan dari legislatif dan masyarakat, akan terus mendorong eksekutif untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas-tugas yang harus dijalankan eksekutif selaku pelaksana pemerintahan dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Pemerintah daerah menyadari untuk menjalankan tugas, fungsi serta visi-misi tidaklah mudah. Tanpa dukungan dan kerjasama yang saling membantu, program-program Pemerintah Daerah akan sulit dilaksanakan secara optimal.
Begitupun dengan ditetapkannya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, diharapkan dapat menjadi komitmen awal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di atasnya, dengan tujuan memberikan kepastian aturan bagi desa dalam menata kelola keuangan desa.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Fezzi Uktolseja, dihadiri Bupati Burhanudin dan Wakil Bupati Khairil Anwar, Forkopimda Belitung Timur, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Instansi Vertikal Belitung Timur serta perangkat daerah Kabupaten Belitung Timur.