Manggar, Prokom Setda Beltim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Pusat Pengampu Wilayah Bangka Belitung, Johanes Widijantoro dan diterima langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Beltim, Khairil Anwar, di Ruang Rapat Bupati Beltim, Kamis, (23/2/23).
Wabup Beltim bersyukur atas peraihan penghargaan tersebut, dimana Pemkab Beltim berhasil mendapatkan nilai kualitas tinggi dengan angka 78.73 dan berada dalam zona hijau setelah ditahun sebelumnya berada dalam zona kuning.
“Prestasi ini tentunya sebuah kebanggaan bagi kita pemerintah daerah, dan harus menjadi pendorong semangat, agar kita dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang efisien, cepat, mudah serta bebas pungli ke depannya,” ujar Khairil.
Ia juga turut memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas pemberian Penganugrahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Pemkab Beltim.
“Mewakili Pemkab Beltim, saya menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur,” ucapnya.
Walaupun demikian, Khairil ingin terus mendorong kepada seluruh perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sesuai dengan perundang-undangan.
“Karena pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman, dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang anomor 25 Tahun 2009,” ungkapnya.(yas)
