Damar, Diskominfo Beltim – Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyerahkan Sertipikat hak atas tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim. Pada tahun 2023, sebanyak 17 Sertipikat hak pakai aset Pemkab Beltim yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim Akhmad Syaikhu kepada Bupati Beltim Burhanudin di Lapangan Bola Atom – Damar, Jum’at (3/1).
Di tahun 2023, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim menargetkan 1.784 sertipikat bidang tanah yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebanyak 1.784 sertipikat tersebut tersebar di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Damar dan Kelapa Kampit serta di 7 desa. Sedangkan di tahun 2022 lalu, sebanyak 3.024 sertipikat yang terealisasikan.
“Untuk di Kecamatan Damar, Desa yang menjadi lokasi penlok PTSL kami yaitu Desa Sukamandi, Mengkubang, Burungmandi, Mempayak dan Aik Kelik. Sedangkan untuk di Kecamatan Kelapa Kampit untuk PTSL yaitu di Desa Mayang dan Pembaharuan,” kata Akhmad Syaikhu.
Kegiatan PTSL yang dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan pertengahan 2022, berhasil menyelesaikan 38.392 sertipikat.
“Alhamdulillah dengan dukungan Pemda, seluruh jajajaran Forkopimda, OPD terkait, baik Camat terutama Desa yang sangat membantu dalam pelaksanaan di lapangan, membantu melaksanakan kegiatan PTSL dari 2017 sampai 2022,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sebagai upaya dalam mengakselerasi program PTSL, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan secara virtual pelaksanaan Gemapatas di lima provinsi Indonesia, yakni Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Papua mengingat kelima daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan terluar NKRI yang harus dilindungi bersama.
“Untuk di Kabupaten Beltim sendiri, Gemapatas dipusatkan di Desa Sukamandi Kecamatan Damar. Patok yang dipasang pada hari ini sebanyak 1.000 patok bidang tanah,” tambah Syaikhu.
Ia mengharapkan agar para masyarakat Kabupaten Beltim untuk segera mensertipikatkan tanahnya, agar kepastian hukum bidang tanah masyarakat lebih pasti. Dengan adanya sertipikat, masyarakat juga bisa mempunyai usaha dengan menjaminkan sertipikatnya ke pihak Bank sebagai jaminan usaha.
“Pematokan bidang tanah ini diharapkan agar batas bidang tanah masyarakat lebih jelas dan lebih pasti jadi mempermudah petugas dari BPN untuk melaksanakan kegiatan pengukuran dan mempercepat kegiatan PTSL tahun anggaran 2023,” pungkasnya.
Patok batas bidang tanah dipasang masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 centimeter dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 centimeter. (Triya)
