Penyusunan Perda Wajib Gandeng Kemenkumham

beltim.go.id - 1 Februari 2023

Manggar, Diskominfo Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melaksanakan rapat Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 di Ruang Rapat Bupati Beltim, Rabu (1/2).

Propemperda yang merupakan suatu kegiatan tetap yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebelum menyusun produk hukum daerah berupa Perda sebagai instrumen daerah yang akan digunakan dalam melaksanakan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini, Bupati Beltim Burhanudin yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Ida Lismawati mengatakan ada 3 Naskah Akademik yang disusun dan 14 Raperda yang diharmonisasi oleh Kemenkumham Babel.

Tahapan pembentukan Perda tentunya sudah berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 13 Tahun 2022 yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi dan evaluasi, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.

“Ini artinya kita sudah bekerjasama dengan Kemenkumham Provinsi berjalan lama dan dengan baik yang merupakan prestasi buat kita dan apresiasi dari mereka,” kata Ida.

Menurutnya, kualitas dari produk hukum yang didapatkan harus lebih baik yang tentunya sudah melalui harmonisasi dan naskah akademik. Untuk itu, diperlukan harmonisasi yang lebih cepat supaya kualitas produk-produk hukum semakin lebih baik dan berkualitas.

Pembentukan Peraturan Daerah telah diatur lebih khusus dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan.

Ia menambahkan kedepannya perlu melibatkan Universitas ataupun perguruan tinggi di daerah, praktisi dan perancang produk hukum dengan tidak melepaskan Kemenkumhan untuk merancang Peraturan Daerah supaya lebih berkualitas dijalankan.

“Karena memang di amanahkan dari Kemenkumham, bahwa Pemerintah Daerah wajib menggandeng Kemenkumham dalam perancangan Peraturan Daerah,” ujarnya.

Sementara itu, ada beberapa hal yang harus dikuatkan dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Kabupaten Beltim, antara lain keterlibatan JFT Perancang PUU dalam setiap tahapan pembentukan Perda dan memperhatikan syarat kelengkapan dokumen pengharmonisasian Raperda atau Raperkada. (Triya)

Mungkin Anda Berminat Membaca