Bupati Terbitkan Surat Edaran Ruang Menyusui dan Bermain Anak

2 Mar 2022 | Berita Utama

Manggar, Diskominfo Beltim – Demi mendukung pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak di tempat umum dan di tempat kerja, Bupati Belitung Timur (Beltim) mengeluarkan surat edaran No. 474.24/071/DSPMD/II/2022 tentang ruang menyusui dan ruang bermain anak.

Melalui edaran tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah dan Fasilitas Publik di wilayah Kabupaten Beltim agar dapat menyediakan sarana dan prasarana ruang untuk ibu menyusui dan ruang bermain untuk anak.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DSPMD) Kabupaten Beltim, Efita Santy. Ia mengatakan bahwa ini merupakan upaya untuk pelaksanaan program kabupaten layak anak (KLA) di Kabupaten Beltim.

“Itu salah satu upaya kita untuk pelaksanaan program KLA, dimana ada 5 klaster hak anak yang harus dipenuhi, yang dimana tersedianya ruang bermain anak masuk ke dalam kluster ke-4 yaitu pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya,” ucap Efita kepada Diskominfo Beltim di Ruang Kerjanya, pada Rabu (2/3).

Surat edaran ini bertujuan untuk memenuhi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Efita berharap dengan adanya edaran tersebut seluruh instansi yang sifatnya pelayanan kemasyarakatan maupun fasilitas publik bisa menyediakan ruang bermain anak dan ruang menyusui.

“Semoga semua pihak yang memang diharapkan untuk bisa memenuhi hal tersebut, bisa terealisasi, menerapkan atau mengimplementasikan kebijakan yang dikeluarkan oleh bupati. Hal itu bisa terlihat bahwa Pemerintah Kabupaten kita ini memang sangat pedul terhadap gender yang ada di kabupatennya terutama terhadap anak dan perempuan,” tutupnya. (Al)