Manggar, Diskominfo Beltim – Dari 299 orang yang masuk dalam data penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ), sebanyak 7 orang tercatat karena kecanduan mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Beltim tentang penanganan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat adiktif lainnya (NAPZA) di ruang rapat Bupati Beltim, Senin (24/10).
Dalam pemaparan mengenai pengendalian dan pencegahan kesehatan jiwa, Dianita selaku Sekretaris Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Beltim mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya menangani ODGJ di Kabupaten Beltim agar penderita ODGJ yang terdata mendapat pelayanan kesehatan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Pemkab Beltim Sayono yang memimpin rakor tersebut menuturkan untuk menyelesaikan masalah narkotika ini, tentu kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Perlu sinergitas dan peran aktif kita bersama-sama.
“Yang jadi persoalan kita bagaimana kita mengajak seluruh stakeholder untuk melihat masalah ini adalah tanggungjawab bersama, karena OGDJ karena narkotika tidak dijamin BPJS. Tentunya ada program yang dapat dilakukan oleh perangkat daerah dan pihak lain seperti balai besar rehabilitasi untuk menanganinya,” kata Sayono.
Terkait penyediaan layanan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi. Menurutnya, rehabilitasi ini perlu dibarengi dengan pengobatan dan melalui intervensi berbasis masyarakat dan kemitraan swadaya masyarakat maupun pemerintah.
“Dibutuhkan kerjasama dari seluruh komponen masyarakat, agar penyalahgunaan narkoba tidak terjadi sehingga jelas peran serta masyarakat disini sangat dibutuhkan untuk menanggulangi masalah narkoba,” kata Sayono.
Terkait adanya pasien ODGJ terkait napza di Kabupaten Beltim, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Belitung Nasrudin mengatakan bahwa rehabilitasi merupakan proses pemulihan bagi penyalahguna atau pecandu narkoba baik jangka pendek maupun jangka panjang yang bertujuan untuk mengembalikan kepribadian dirinya sendiri juga fungsi sosialnya di masyarakat.
“Dari jumlah 299 pasien tersebut perlu dicari terobosan. Permasalahannya 7 pasien berkasus napza itu tersebar di desa-desa di Beltim. Kalau pasien yang berkasus napza dengan segala keterbatasan, di BNN ada suatu pola dimana orang-orang yang OGDJ-nya terkait langsung dengan permasalahn napza mungkin kita dorong ke Balai Besar Rehabilitasi. Disana rehabilitasinya tidak bayar,” ujar Nasrudin.
Dalam rakor tersebut dijelaskan bahwa mengkonsumsi napza dapat menimbulkan kecanduan sehingga para pengguna yang mengkonsumsinya secara terus-menerus akan mempengaruhi susunan saraf pusat sehingga menimbulkan gangguan jiwa pada pengguna napza
“Dari berbagai kasus yang ada, harus dilakukan pemetaan pasien untuk bisa dilayani karena menangani OGDJ yang berbasis narkoba tidak mudah. Kita berharap sinergitas lembaga yang sudah terbangun selama ini semakin dinaikkan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (ver)
