Satuan Polisi Pamong Praja
Tipe B
SATPOLPP
tugas dan fungsi
Satuan Polisi Pamong Praja
Membantu Bupati sebagai unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
Fungsi dinas meliputi:
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan administrasi Satuan Polisi Pamong Praja; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
bidang KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang meliputi operasi, pengendalian dan satuan perlindungan masyarakat.
- SEKSI OPERASIONAL PENGENDALIAN DAN KETERTIBAN UMUM
- SEKSI PERLINDUNGAN MASYARAKAT
bidang PENEGAKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah yang meliputi operasional penegakan Produk Hukum Daerah, bimbingan dan penyuluhan.
- SEKSI OPERASIONAL PENEGAKAN PRODUK HUKUM DAERAH
- SEKSI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
Kepala Satuan
Adlan Taufik, S.T.
NIP. 19710308 200212 1 004
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan
MISI
- Meningkatkan pengembangan kemampuan Aparatur
- Memelihara/Menyelengarakan Trantibum dan Linmas
- Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
- Menciptakan rasa aman ditengah masyarakat serta situasi kondusif
- Menjamin kemitraan dengan masyarakat serta instansiterkait lainnya
“Terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat melalui peningkatan kemampuan dan profesionalisme aparat Satuan Polisi Pamong Praja melalui kerjasama yang baik dengan instansi terkait.”
hubungi satpolpp
Kompleks Perkantoran Terpadu Menggarawan
Padang, Manggar, Belitung Timur
Telp / fax
(0719) 91331007 / 91331008
satpolpp@belitungtimurkab.go.id