Manggar, Prokom Setda Beltim – Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin menyerahkan secara simbolis 16 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Ruang Satu Hati Bangun Negeri (RSHBN), Kamis, (1/4).
Burhanudin menjelaskan saat ini capaian PTSL di Kabupaten Beltim dari Tahun 2017 sampai dengan 2020 mencapai 33.298 sertifikat dan akan segera diserahkan kepada masyarakat secara bertahap karena harus dilakukan verifikasi di BPKPD Kabupaten Belitung Timur.
“Dalam kegiatan PTSL hari ini, Alhamdulillah sertifikat masyarakat dari 2017 sampai 2019 sudah bisa dibagikan secara bertahap karena ada beberapa sertifikat saat ini dalam proses verifikasi di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD),” jelasnya.
Burhanudin mengatakan dikarenakan sesuatu dan lain hal sehingga penyerahan sertifikat PTSL untuk masyarakat Beltim sedikit terlambat, oleh karena itu, atas nama pribadi dan pemerintah ia menghaturkan permohonan maaf.
Menanggapi kesimpang siuran atas pembebasan BPHTB di tengah masyarakat, Aan sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB memiliki persyaratan tertentu sesuai dengan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sertifikasi Khusus Masyarakat di Kabupaten Belitung Timur.
“Kalau masalah yang BPHTB sesuai dengan Perbup, jadi itu memang ada mekanisme aturan, misalnya ada 10 bidang tanah dengan nama yang sama maka hanya satu yang dibebaskan BPHTBnya,” tuturnya.
Adapun persyaratan pembebasan BPHTB sesuai dengan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 76 Tahun 2020 ialah
1. Hanya berlaku pada kegiatan PTSL.
2. Mengacu pada data nominatif yaitu data peserta PTSL beserta Surat Keputusan yang memuat daftar nama pemegang hak tanah PTSL yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim.
3. Diberikan kepada 1 orang pemilik atas 1 bidang tanah yang terdapat rumah diatasnya yang tidak melebihi 1.500 m2.
4. Pemilik bidang tanah yang terdaftar pada data nominatif PTSL dan memiliki alamat domisili di Kabupaten Beltim dengan mengacu pada NIK.(yas)
