Manggar, DiskominfoSP Beltim – Polres Belitung Timur (Beltim) memulai Operasi Patuh Menumbing Tahun 2025. Sebanyak tujuh pelanggaran kasat mata akan jadi sasaran operasi. Operasi selama dua pekan, sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025 ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Menumbing 2025 di Halaman Markas Polres Beltim, Senin (14/7/25) Pagi.
Kapolres Beltim, AKBP. Indra Feri Dalimuthe menjadi Inspektur sekaligus memimpin inspeksi pasukan. Pada pelaksanaan apel tersebut, Kapolres juga menyematkan tanda pita kepada perwakilan pasukan, yakni personil lantas Polres Beltim, TNI AD, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Beltim.

“Pada pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing Tahun 2025 ini, diprioritaskan kegiatan yang bersifat edukatif. Kegiatan berupa pendidikan masyarakat lalu lintas pada masyarakat agar mengetahui arti pentingnya keselamatan berkendara,” kata Indra saat memberikan arahan saat apel.
Selain itu pula, Indra menambahkan prioritas lainnya berupa taat dan patuh terhadap aturan berlalu lintas di jalan dengan penegakan hukum lalu lintas. Dengan didukung kegiatan penegakan hukum lalu lintas. Untuk target dan tujuan Operasi Patuh Menumbing tahun ini, Indra menyatakan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara dan menurunkan angka tingkat kecelakaan.

“Operasi ini juga untuk meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi/ umum yang dipergunakan. Serta pergelaran anggota Polantas di daerah-daerah black spot dan trouble spot di Wilayah Hukum Polres Beltim,” tambah Indra.
Untuk kejadian Kecelakaan Lalu Lintas (laka lantas) di Kabupaten Beltim selama satu semester 2025 ini sudah terjadi 31 kasus laka lantas. Dengan kerugian dua orang meninggal dunia, 15 orang luka berat dan 34 orang luka ringan.
Sasar Pelanggaran Kasat Mata
Menambahkan Kapolres Beltim, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Beltim, Iptu. Zody Andrian menyatakan setidaknya ada tujuh pelanggaran yang jadi sasaran. Jika pengendara ke dapatan secara kasat mata melakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan hukum. Pelanggaran itu seperti; Menggunakan HP saat berkendara; Mengemudikan di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi; Roda dua berboncengan lebih dari satu; dan Tidak pakai helm SNI atau sabuk pengaman.

“Kita utamakan pelanggaran kasat mata. Tidak pakai helm SNI atau sabuk pengaman, Melawan arus; dan Melebihi batas kecepatan,” tambah Zody.
Selain itu pula pengendara dalam pengaruh alkohol dan tidak membawa serta kelengkapan dan surat kendaraan juga akan menerima sangsi.
“Kalau untuk titik khusus operasinya tidak ada. Yang jelas kita akan melaksanakan di seluruh wilayah hukum Kabupaten Beltim,” ungkap Zody kepada Diskominfo Beltim.
Zody berharap dengan adanya operasi ini akan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mengurangi angka pelanggaran, dan meminimalisir angka kecelakaan. @2!