Manggar, Prokompim Setda Beltim – Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berhasil meraih nilai 72,50, tertinggi se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Penilaian Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2024. Nilai ini dipublikasikan KPK pada acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 dan Penandatanganan Komitmen Bersama, yang digelar secara daring dan dapat diakses melalui kanal YouTube resmi KPK RI, Kamis (24/04/25).
Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) 2024, ditampilkan dalam bentuk Indeks Integritas Pendidikan, dimana SPI Pendidikan ini merupakan sebuah kerja besar yang menyuarakan denyut kejujuran dan etika dari balik dinding sekolah hingga ke ruang kuliah. Hasil survei ini diharapkan mampu mendorong perbaikan sistem dan penguatan budaya antikorupsi pada satuan pendidikan.
Sebagai upaya penguatan budaya antikorupsi pada satuan pendidikan di Belitung Timur, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan peraturan yang mendorong penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) melalui Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 51 Tahun 2021 tentang ”Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan”.
Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, diwawancarai seusai upacara hari Pendidikan nasional, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, terutama Perangkat Daerah yang berhubungan langsung dengan Pendidikan. Beliau menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan anti korupsi yang diintegrasikan dengan nilai dan perilaku anti korupsi merupakan kunci utama dalam meraih capaian ini.
“Mendapat nilai tertinggi se Provinsi Babel dengan nilai 72,50 merupakan kado bagi Beltim di Hardiknas dan sebuah pencapaian luar biasa yang mencerminkan komitmen kita bersama dalam menguatkan nilai dan perilaku anti korupsi yang dimulai sejak dini. Saya ucapkan terima kasih kepada perangkat daerah terkait dan satuan pendidikan yang terus mendukung penyelenggaran pendidikan anti korupsi ini,” ujar Kamarudin Muten.
“Capaian ini merupakan awal dari perjalanan kita untuk terus meningkatkan budaya anti korupsi pada satuan pendidikan dan secara umum. Dengan semangat anti korupsi, saya yakin kita dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan budaya anti korupsi ini ke depannya,” tambahnya.
Kamarudin Muten juga menekankan bahwa hasil SPI Pendidikan ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, utamanya budaya anti korupsi.
“Saya harap, nilai SPI Pendidikan ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua dalam mempertahankan kualitas yang sudah baik dan terus meningkatkan kualitas anti korupsi, serta menghilangkan korupsi hingga keakar-akarnya,” harapnya.
Adapun nilai SPI Pendidikan yang didapat oleh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu:
- Kabupaten Belitung Timur 72,50;
- Kabupaten Bangka Tengah 72,30;
- Kabupaten Bangka 71,95;
- Kabupaten Belitung 71,68;
- Kabupaten Bangka Selatan 71,61;
- Kabupaten Bangka Barat 71,58;
- Kota Pangkalpinang 71,36.
- Provinsi Kep. Bangka Belitung mendapat nilai 70,43.
