Bupati Belitung Timur (Beltim) Kamarudin Muten didampingi Kepala DPRD Kabupaten Beltim, Fezzy Uktolseja, Inspektur Daerah Kabupaten Beltim, Haryanto dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim, Kuspianto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (22/04/2025) di Ruang Pertemuan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel.

Penyerahaan LKPD merupakan kewajiban dari seluruh Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3), yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Beltim telah menyusun LKPD Tahun 2024 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku, sehigga diharapkan dapat memberikan gambaran jelas, akurat, dan transparan atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024. LKPD ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Beltim terhadap tata kelola pemerintahan yang baik serta dukungan nyata bagi pembangunan menuju Belitung Timur yang Nyaman dan Berkemajuan.

Pemerintah Kabupaten Beltim mengapresiasi setinggi-tingginya BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel atas peran aktif dan masukan yang membangun dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta berharap senantiasa mendapatkan arahan dan masukan yang baik serta mudah diterapkan, guna perbaikan kinerja dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Beltim sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat.
Besar harapan tentunya Pemerintah Kabupaten Beltim dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada tahun tahun sebelumnya.

