Bupati Beltim Lantik 11 Pejabat Fungsional dan Serahkan 96 SK Kenaikan Pangkat

beltim.go.id - 14 Maret 2025

Manggar, DiskominfoSP Beltim – Bupati Belitung Timur (Beltim), Kamarudin Muten melantik sebanyak 11 orang pejabat fungsional dan menyerahkan petikan keputusan kenaikan pangkat periode April 2025 kepada 96 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Satu Hati Bangun Negeri (RSHBN), Jumat (14/03/2025).

Pejabat fungsional yang dilantik berdasarkan adanya perubahan nomenklatur.Bupati mengatakan pelantikan Pejabat Fungsional dan Kenaikan Pangkat bagi PNS hari ini menjadi tanda pengembangan karier sekaligus meningkatnya tanggung jawab yang diamanahkan kepada seluruh PNS.

“Saya percaya, saudara-saudari akan menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, profesional, dan senantiasa berinovasi dalam pekerjaan. Ini ada kenaikan pangkat, saya harap bukan pangkat saja yang dinaikan tapi kinerja juga yang ditingkatkan,” ungkap Afa sapaan akrab Kamarudin Muten.

Ia menuturkan, ASN sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat merupakan pilar utama pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Teruslah berinovasi, beradaptasi, dan bekerja penuh tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Belitung Timur. Mari kita jadikan Belitung Timur daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.

Seizin Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendri Yani, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur, Juriandri menjelaskan pelantikan pada hari ini berdasarkan surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Bidang PUPR.

“Sejak tahun 2025, proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN itu wajib melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut). I-Mut merupakan pengendalian dan pengawasan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sehingga proses pengangkatan pemindahan dan pemberhentian itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Andri.

Sementara itu, Ia menjelaskan bahwa kenaikan pangkat hari ini berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS bahwa mulai tahun 2024 periode kenaikan pangkat menjadi 6 periode. Proses pengusulannya pun sudah melalui aplikasi SIASN sehingga sudah standar prosedur.

“Arahan BKN terkait pelayanan administrasi kepegawaian seperti pangkat diharapkan petikan SK-nya itu harus dibagikan sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal), sehingga tidak ada keterlambatan gaji dan lain-lain. Ini bentuk kominten BKN terhadap pelayanan kepegawaian, jadi diharapkan pegawai juga meningkatkan kinerjanya,” pungkasnya. (Al)

Mungkin Anda Berminat Membaca