Manggar, Diskominfo SP Beltim – Masa jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Sayono diperpanjang hingga Juni 2025. Sayono dilantik dan diambil sumpahnya secara langsung oleh Bupati Beltim, Burhanudin pada Kamis (15/8/2024) bertempat di Ruang Kerja Bupati Beltim.
Perpanjangan tersebut didasarkan hasil evaluasi yang mekanismenya sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Beltim, Hendri Yani.
“Perpanjangan ini adalah proses birokrasi teknokrasi. Artinya bahwa mereka yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi selama 5 tahun itu harus dilakukan evaluasi. Nah hasil dari tim yang melakukan evaluasi telah disampaikan kepada pimpinan. Selanjutnya, Pak Bupati mengajukan permohonan rekomendasi kepada KASN,” ucap Kulok sapaan akrabnya.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Asisten I Beltim ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi aturan-aturan kepegawaian yang berlaku.
“Jadi yang utama itu adanya kebutuhan organisasi. Tidak ada kepentingan yang lain semata-mata untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Ada jabatan yang harus dievaluasi, ya 5 tahun dievaluasi,” jelas Mantan Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Beltim ini.
“Perpanjangan ini sesuai dengan aturan tentunya. Kita juga sangat memperhatikan aturan ini karena bagaimanapun juga kita paham di tahun ini ada situasi Pilkada. Tapi sejatinya di Undang-Undang itu juga memberikan ruang dimana kita tetap dapat melakukan proses birokrasi teknokrasi ini sesuai dengan koridor-koridor yang ada,” tandasnya.
Sebagai informasi, perpanjangan masa jabatan Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Beltim ini sesuai dengan Surat Rekomendasi KASN Nomor B-1776/JP.00.02/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, hal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintahan Kabupaten Belitung Timur dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/3520/SJ tanggal 30 Juli 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. (Ts)
