Manggar, DiskominfoSP Beltim – DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyelenggarakan Rapat Paripurna XI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Beltim, Senin (15/7/24).
Rapat Paripurna ini beragendakan penyerahan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Beltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Beltim Tahun Anggaran 2023.
Adapun Fraksi yang menyerahkan Pendapat Akhir tersebut yakni Fraksi PDIP, Fraksi Nurani Karya Rakyat Indonesia (NKRI), Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Nasdem.
Dalam pidatonya, Bupati Beltim Burhanudin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Beltim yang telah bersama-sama mengikuti serangkaian proses penyusunan Ranperda tersebut.
“Setelah melalui semua tahapan, pengambilan keputusan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah merupakan babak akhir dari episode ini,” ucap Aan.
Meskipun dalam proses pembahasan Raperda diwarnai dengan berbagai silang pendapat dan adu argumentasi, namun menurut Aan, Pemda sangat memperhatikan, mencermati setiap saran, kritik, pendapat serta penilaian dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Beltim.
“Ini sebagai koreksi penting dalam rangka meningkatkan kinerja birokrasi khususnya dalam menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran daerah bagi kepentingan pembangunan,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Aan juga meminta dukungan dan partisipasi segenap Anggota Dewan, baik secara politis kelembagaan maupun secara moril untuk dapat membersamai eksekutif dalam membenahi kehidupan sosial-kemasyarakatan yang sedang dihadapi.
“Karena bagaimanapun fungsi pengawasan dari legislatif dan masyarakat, akan terus mendorong eksekutif untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas-tugas yang harus dijalankan selaku pelaksana pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Aan.
Rapat turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Beltim, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Beltim. (Ln)
