Kejari Beltim dan BPN Teken MoU

beltim.go.id - 11 Juni 2024

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Kepala Kejari Belitung Timur (Beltim) Dr. Rita Susanti melakukan penandatangan kerjasama atau MoU dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Beltim Ara Komara Sujana di Kantor BPN Beltim, Selasa (11/6).


Perjanjian kerjasama tersebut terkait koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset serta kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang.


Kepala Kejaksaan Belitung Timur Rita Susanti mengatakan dengan tugas dan fungsi serta wewewang yang dimiliki oleh Kejaksaan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lainnya diharapkan dapat menunjang kinerja yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim.


“Saya mengharapkan pihak BPN Beltim dapat memberikan informasi apabila terjadinya dugaan tindak pidana di bidang agraria/pertanahan dalam rangka penegakan hukum maupun kegiatan pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang untuk menentukan strategi pengamanan pembangunan yang efektif. Yang harus dilaksanakan adalah penyelesaian aset daerah,” tegas Kajari Rita Susanti.


Rita menjelaskan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor BPN Beltim dalam rangka pengaturan, penataan maupun pengendalian pertanahan serta juga dalam hal penanganan sengketa dan perkara pertanahan sehingga untuk memaksimalkan visi misi BPN, maka terkait kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pada Pasal 30 Ayat (2) yang menyatakan bahwa tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah serta sebagaimana telah diatur pula pada Pasal 34 bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.


Disisi lain, Kepala Kantor BPN Beltim Ara Komara Sujana mengatakan maksud dari perjanjian ini adalah sebagai landasan dan mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset serta kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara di bidang agrarian atau pertanahan dan tata ruang.


“MoU ini untuk menindaklanjuti kesepakatan dari tingkat pusat. Tujuannya ada kolaborasi dan pendampingan dari Kejari Beltim dalam rangka melaksanakan tupoksi BPN Beltim dan kegiatan kami bidang perdata sehingga kami dapat melaksanakan pengamankan aset. Kami terimakasih kepada pihak Kejari,” kata Ara.


Adapun ruang lingkup kerjasama antara lain penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pengamanan pembangunan strategis/program strategis, penelusuran aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, pemulihan aset dan sebagainya. (ver)

Mungkin Anda Berminat Membaca