Terkait Status Oknum PNS Terduga Korupsi, Ini Penjelasan BKPSDM

29 Mei 2024 | Berita Utama

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belitung Timur (Beltim) akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait para PNS yang tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemkab Beltim. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Beltim, Hendri Yani.

Ditemui Diskominfo SP Beltim di ruang kerjanya, Hendri mengatakan bahwa pihaknya terus mengawal setiap tahapan proses hukum yang berlangsung yang mendera salah satu oknum PNS Dokter di lingkungan Pemkab Beltim.

Hendri menjelaskan bahwa BKPSDM Beltim telah mengambil langkah terhadap oknum PNS yang bersangkutan, dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 18845-40 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

“Di tahapan awal ketika kita mendapatkan informasi terkait dengan penetapan status PNS tersebut sebagai tersangka, Bupati telah mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara sebagai PNS.,” jelasnya.

Mantan Kepala Bagian Ekonomi, Pembangunan dan SDA Setda Beltim ini mengatakan bahwa BKPSDM Beltim senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas ASN dan menegakkan aturan terkait dengan pemberhentian ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Jadi sudah ada langkah yang diambil, langsung kami proses, ketika ditetapkan sebagai tersangka langsung kami proses. Kami juga berkoordinasi selalu dengan penyidik kejaksaan,” tambah pria yang akrab disapa Kulok ini.

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Beltim saat ini belum bisa serta merta langsung mengeluarkan surat pemberhentian sebagai PNS kepada oknum PNS tersebut, karena masih ada proses hukum yang belum inkrah karena berdasarkan informasi yang diterima BKPSDM Beltim bahwa oknum PNS tersebut tengah mengajukan banding.

“Kita juga tidak langsung serta merta untuk langsung mengeluarkan surat pemberhentian karena masih ada proses hukum yang belum final. Kami juga mendapatkan informasi terkait dengan banding saudara Rudy sebagaimana akta banding yang diajukan pada Rabu tanggal 22 Mei 2024,” ujarnya.

“Artinya kan proses ini masih berjalan. Guna menghargai proses mekanisme inilah BKPSDM Beltim tidak serta merta untuk menindaklanjuti ini. Kita juga terhadap hal ini karena ini terkait kepegawaian kami juga melakukan koordinasikan ini kepada BKN regional VII,” jelas Kulok. (Ts)