Pangkalpinang, Prokompim Setda Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim), berhasil memperoleh Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Opini WTP dari BPK yang termasuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Beltim Tahun Anggaran 2023 diterima secara langsung oleh Bupati Beltim, Burhanudin (Aan) dan Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja dari Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Babel, Flora Anita Diassari, di Ruang Auditorium BPK RI Provinsi Babel, Selasa (17/5/24).
Adapun Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Dalam sambutannya, Aan menyampaikan rasa bangga, haru dan bahagia atas diraihnya Opini WTP Pemkab Beltim. Selain itu ini merupakan momen dan kado spesial baginya, dikarenakan beberapa hari lagi merupakan hari ulang tahunnya.
“Hari ini saya merasa terharu dan bahagia atas pencapaian Pemkab Beltim yang berhasil meraih opini WTP dari BPK untuk kali kelima secara berturut-turut, WTP pertama saat saya menjabat sebagai Wakil Bupati dan selanjutnya 4 kali secara berturut saat saya terpilih dan menjadi Bupati,” ungkap Burhanudin.
Selain itu, Burhanudin juga menghaturkan terimakasih yang mendalam kepada seluruh pegawai Pemkab Beltim atas komitmen dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Tidak lupa juga ia pun memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Belitung Timur atas kolaborasi dan sinergi yang terjalin sehingga Pemkab Beltim kembali meraih WTP.
“WTP ini tentu saja hasil dari kinerja seluruh pegawai Pemkab Beltim dalam menyajikan setiap laporan keuangan secara akuntabel dan transparan serta kolaborasi dan pengawasan dari DPRD Belitung Timur, untuk itu melalui kesempatan ini saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pegawai Pemkab Beltim dan DPRD Beltim,” ujarnya.
Se-Babel, Beltim Yang Pertama Menerima WTP
Ditemui seusai acara, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, mengatakan bahwa Beltim menjadi kabupaten pertama di Provinsi Babel yang telah menerima Opini WTP pada tahun ini.Ia menjelaskan, penetapan WTP Beltim menjadi yang pertama dikarenakan penyerahan LKPD Beltim diserahkan diawal ketimbang kabupaten/kota lainnya se Provinsi Babel.
“Pemerintah Kabupaten Belitung Timur merupakan kabupaten pertama yang menyerahkan LKPD kepada kami, tepatnya pada 18 Maret 2024, sehingga menurut Undang-Undang paling lambat 2 bulan sejak diserahkan kami harus melakukan pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan tim audit Pemkab Beltim,” ujar Flora Anita Diassari.
“Kami berharap agar beberapa rekomendasi yang kami berikan segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Beltim karena waktu penyelesaian yang diberikan hanya 60 hari,” lanjutnya.
Dijelaskan oleh Flora Anita Diassari, opini WTP merupakan kewajiban bagi semua instansi yang diperiksa BPK. Meskipun sebuah entitas mendapatkan opini WTP, dalam keadaan tertentu BPK memberikan catatan dalam bentuk rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
Setelah itu, BPK akan mengeluarkan laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dengan demikian, pemeriksaan BPK tak berhenti setelah sebuah kabupaten mendapatkan opini WTP, Namun masih ada kewajiban lain yang harus ditindaklanjuti sebagai auditee atau terperiksa.