Jelang Lebaran, Pemkab Beltim Buka Posko Pengaduan THR 2024

beltim.go.id - 28 Maret 2024

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Menjelang Hari Lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Posko ini berlokasi tepat di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Beltim.

Kepala Disnaker, Gustaf Pilandra mengatakan bahwa posko ini dibuka sebagai upaya tindak lanjut Pemkab Beltim melalui Disnaker Beltim terkait dengan arahan dari pusat yaitu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jadi posko ini kami buka untuk memberikan pelayanan konsultasi terkait THR bagi para pekerja di Kabupaten Beltim,” terang Gustaf sapaan akrabnya.

Gustaf menekankan bahwa pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Beltim, Yuli Arwena mengatakan bahwa posko ini dibuka sebagai bentuk Pemkab Beltim memberikan perlindungan dan keadilan para pekerja dalam mendapatkan haknya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 terdapat beberapa kriteria dan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan mekanisme pemberian THR bagi pekerja/buruh.

“Jadi di dalam Surat Edaran itu ada mengatur terkait ini (pemberian THR-red). Jadi bagi rekan-rekan pekerja yang mau konsultasi silahkan, kami fasilitasi. Dan aduannya nanti akan langsung terhubung ke website Kemnaker langsung,” jelas Yuli saat ditemui di ruang kerjanya.

Pinkan Retamafaza, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Beltim menerangkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, posko pengaduan THR 2024 ini dibuka terhitung sejak tanggal 25 Maret hingga minggu terakhir sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Terhitung sejak Senin kemarin sudah mulai buka di sini ya (Kantor Disnaker Beltim-red). Jadi kami persilahkan kepada rekan-rekan pekerja di perusahaan silahkan datang apabila ingin berkonsultasi terkait dengan pemberian THR yang dirasa tidak sesuai,” katanya.

Ia juga menerangkan bahwa para pekerja/buruh di Kabupaten Belitung Timur yang membutuhkan layanan Posko THR selain dapat mendatangi langsung Posko THR 2024 Disnaker Beltim, dapat juga mengakses melalui website posko.thr.kemnaker.go.id atau menghubungi narahubung whatsapp yang sudah tertera.

“Nantinya tiap aduan yang masuk akan ditindak lanjuti langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan nanti Disnaker Beltim akan memberikan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang masuk aduan ini,” tutup Pinkan. (Ts)

Mungkin Anda Berminat Membaca