Bupati Beltim Bagikan Strategi Pencapaian Penilaian IRH Terbaik

Februari 28, 2024

Tanjungpandan, Diskominfo SP Beltim – Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin menghadiri acara Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Grand Hatika Tanjungpandan, Selasa (27/02/24).

Burhanudin juga didaulat oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai narasumber untuk membagikan strategi pencapaian IRH terbaik kepada 50 peserta sosialisasi tersebut.

Kehadiran Burhanudin sebagai narasumber, mengingat Pemkab Beltim sebagai role model capaian IRH Terbaik Nasional dengan apresiasi kategori AA predikat Istimewa dengan nilai 90,85 pada tahun 2022 dan nilai 97,57 pada tahun 2023.

“Ini berangkat dari salah satu visi misi Kepala Daerah, tata kelola pemerintahan. Jadi bukan sekedar melaksanakan tugas inti dari pemerintahan, tetapi regulasi ini menjadi kata kunci di dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Aan sapaan akrab Burhanudin.

Aan mengatakan, strategi tersebut harus memenuhi beberapa variabel penilaian IRH. Yang pertama adalah memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi.

“Jangan pernah lalai untuk berkoordinasi dengan KanwilKemenkumham. Minta pendapat atau advis mereka itu bukan hanya sekedar mendapatkan penilaian, tetapi ini adalah satu hal yang penting untuk ditanyakan didalam menyelenggarakan pemerintahan,” tuturnya.

Ditambahkan Aan, pemenuhan variabel penilaian selanjutnya ialah memiliki Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas di Bagian Hukum yang selalu dilibatkan dalam setiap pembentukan produk hukum daerah.

“Kompetensi ASN di Bagian Hukum itu harus. Dibutuhkan komitmen dan integritas pada pelaksananya dari Bagian Hukum dan ASN yang ada di dalam itu,” ucap Aan.

Aan juga menyebutkan harus selalu melakukan evaluasi terhadap produk hukum daerah dengan melibatkan analis hukum dan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan menyampaikan kepada perangkat daerah terkait.

“Kerja keras untuk meninjau atau me-review kembali regulasi yang kita susun. Kita evaluasi mana Perda yang masih relevan mana Perda yang tidak lagi relevan, begitupun Peraturan Bupati,” imbuhnya.

Ia berharap dengan beberapa strategi tersebut bisa memberikan gambaran pada pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2024 agar lebih optimal dengan capaian terbaik. Khususnya bagi tim kerja dan tim asesor IRH dari seluruh Pemda di Provinsi Kepulauan Babel.
“Yang terpenting harus ada good will-nya dari Pemerintah Daerah, Kita harus membangun komitmen.Dan Perda yang kita susun bersama itu harus menghilangkan ego,” kata Aan. (Ln)

Mungkin Anda Berminat Membaca