Manggar, Diskotikdansa Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kembali menggelar Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Rakor TKPKD) yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Lumut Bappelitbangda, Kamis (26/10/2023). Agenda kali ini yakni bimbingan teknis penyusunan dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) Kabupaten Beltim Tahun 2023-2026.
Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar mengatakan dengan adanya dokumen perencanaan ini kita dapat mengidentifikasi tujuan, strategi, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan program, serta memastikan program berjalan dengan baik.
“Artinya dengan adanya dokumen perencanaan penanggulangan kemiskinan yang baik, program penanggulangan kemiskinan menjadi efektif dan efisien,” kata Khairil.
Dikatakan Khairil, Program yang efektif dapat mengoptimalkan sumber daya terbatas sehingga tepat sasaran, sedangkan program efisien dapat mempercepat kemajuan dan mengangkat kondisi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan.
“Program kebijakan penanggulangan kemiskinan yang patut kita kedepankan yaitu pertama, program bantuan sosial dan jaminan social yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin,” jelas Khairil.
Kedua, program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dan mengambil manfaat dari proses pembangunan.
“Ketiga, program lainnya yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin, termasuk program dengan dana desa,” pungkasnya.
Upaya Makro dan Mikro Harus Diperhatikan
Sementara itu, narsumber kegiatan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Wahyu Suharto juga mengungkapkan untuk mengupayakan target menurunkan angka kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada 2024, Pemerintah Kabupaten Beltim harus memperhatikan upaya makro dan mikro.
“Upaya makro oleh BPS penilaiannya mulai dari kemiskinan yang turunannya ada kemiskinan ekstrem didalamnya maupun yang lain di tingkat pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” ungkap Wahyu.
Dikatakan Wahyu, selain upaya makro, terdapat upaya mikro yang merupakan strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam menanggulangi kemiskinan sesuai Instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2022 yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
“Inilah upaya mikro yang dikerjakan Pemda, tetapi jangan lupa upaya mikro ini diimbangi dengan upaya yang mengarah ke makro mulai dari bagaimana mengendalikan inflasi yang dilakukan dengan berbagai cara seperti melakukan Operasi Pasar dan sebagainya,” pungkasnya.
Penulis : Aliyah
Editor : Fauzi Akbar
Fotografer : Miswanto