Kejari Beltim Resmi Lauching Wisata Hukum Restorative Justice

beltim.go.id - 27 September 2023

Manggar, Diskominfo Beltim – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) resmi meluncurkan Wisata Hukum Restorative Justice (RJ), Rabu (27/09/23). Wisata hukum ini berisi dokumentasi kegiatan RJ dan arsip berkas digital perkara yang telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Ditemui usai peluncuran, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Babel Asep Maryono mengatakan hal ini merupakan sebuah terobosan besar mengingat hal yang sama belum pernah ada di Kejari lain.

“Jadi ini pertama, dan ini bisa diakses oleh semua orang dimana saja dan kapan saja. Khusus di Kepulauan Babel saya akan dorong supaya bisa diterapkan di seluruh Kejari,” tuturnya.

Dirinya sangat mengapresiasi produk yang turut melibatkan kerjasama dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Beltim ini.“Kami ucapkan terimakasih atas dukungan dari Kominfo Pemkab Belitung Timur. Sehingga digitalisasi serta dokumentasi RJ ini bisa terlaksana. Tanpa bantuan Kominfo mungkin masih jauh,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Diskominfo Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo menjelaskan, dampak dari pesatnya perkembangan teknologi turut berimbas pada sektor pemerintahan. Transformasi digital menjadi agenda program yang ramai digalakkan berbagai institusi.

“Kita sebagai Perangkat Daerah yang menjalankan urusan Kominfo siap berkolaborasi dalam pembangunan daerah. Termasuk salah satunya dalam mendukung perlindungan hukum ke masyarakat,” jelasnya.

Dikatakan Bayu, peluncuran Wisata Hukum RJ dirasa tepat. Menurutnya hal ini merupakan perwujudan literasi digital untuk menunjukkan sisi humanis Kejaksaan yang mengedepankan perdamaian.

“Karena ini web base (berbasis web), paling tidak seluruh masyarakat dimanapun berada bisa berwisata hukum sehingga ini juga bisa dijadikan media pembelajaran bagi mahasiswa hukum khususnya bagi mahasiswa-mahasiwa yang dari Beltim,” pungkasnya.

Sudah 5 Perkara Restorative Justice Selesai Tahun Ini

Di sisi lain Kepala Kejari Beltim Abdur Kadir mengungkapkan, tahun ini 5 perkara Restorative Justice sudah diselesaikan. Jumlah ini merupakan terbanyak di antara Kejari se-Provinsi Kepulauan Babel.

“Tahun kemarin kita sudah punya 9 perkara RJ. Berkas ini kami digitalkan sesuai petunjuk pimpinan yang terdahulu,” sebut Kadir sapaan akrabnya.

Kadir mengatakan, pelaksanaan RJ kedepannya akan terus ditingkatkan. Hal ini diharapkannya mampu menyelesaikan permasalahan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Mudah-mudahan ke depannya kami bisa menangkap aspirasi masyarakat jadi perkara-perkara yang memenuhi syarat bisa diselesaikan,” harap Kadir. (Ln)

Mungkin Anda Berminat Membaca