Kajati Babel Beri Pembinaan dan Sosialisasi kepada Pejabat di Beltim Terkait Pencegahan Korupsi

beltim.go.id - 27 September 2023

Manggar, Diskominfo Beltim – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) Asep Maryono memberikan pembinaan dan sosialisasi hukum terkait pencegahan korupsi kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Belitung Timur (Beltim) di Gedung Auditorium Zahari Mz, Rabu (27/9).


Kegiatan itu dihadiri Bupati Beltim Burhanudin, Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Asisten Pembinaan Kejati Babel Ichwan Efendi, Asisten Pengawasan Kejati Babel Andri Irawan, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, Sekda Beltim Ikhwan Fahrozi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo dan para pimpinan OPD serta para camat, Kades, BPD.


Kajati Babel Asep Maryono menjelaskan pembinaan dan sosialisasi yang diberikan terkait korupsi, kualitas pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, korupsi merupakan masalah yang harus diselesaikan agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga masyarakat lebih cepat memperoleh kesejahteraan.


“Saya memilih tema ini karena ini tanggungjawab kita sebagai Aparatur Sipil Negara dari tingkat pusat hingga desa bagaimana mensejahterakan masyarakat,” kata Asep.


Dijelaskannya, jenis-jenis korupsi ada tiga yakni pertama, Petti Corruption yakni korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. Kedua, Grand Korupsi yakni korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis miliaran hingga triliunan rupiah, korupsi kakap yang menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat luas. Ketiga, Political Coruuption yang terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya.


Diungkapkan Asep, perbuatan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan modus korupsi konvensional yang banyak terjadi.


“Korupsi di Provinsi Babel masih konvensional sehingga mudah sekali bisa dibuka aparat penegak hukum, seperti korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa, pengurangan volume, pengurangan kualitas dan mark-up itu merupakan korupsi konvensional,” ungkap Asep.


Untuk itu, Asep berharap agar semua stakeholder untuk dapat bersama-sama mengevaluasi karena pembangunan yang dibangun bukan untuk orang lain tapi untuk diri sendiri warga masyarakat.


Sementara itu, Bupati Beltim Burhanudin menyambut baik dan mendukung secara penuh penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan sosialisasi terkait pemberantasan korupsi.


“Melalui penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan sosialisasi hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel ini, dapat menambah wawasan dan pemahaman rekan-rekan anggota dewan, ASN dan pemerintah desa berkenaan dengan hukum,” ungkap Aan panggilan akrab Burhanudin.


Menurut Aan, kegiatan pembinaan dan sosialisasi hukum ini ditujukan sebagai salah satu upaya pencegahan dini terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Beltim. (vera)

Mungkin Anda Berminat Membaca