Ombudsman RI Bersama Pemkab Beltim Gelar Diskusi Publik

25 Agu 2023 | Berita Utama

Manggar, Diskominfo Beltim – Dalam rangka meningkatkan akses pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim menggelar diskusi publik yang berlangsung di Auditorium Zahari MZ, Jumat (25/08/2023). Diskusi ini dalam rangka satu dekade Ombudsman Kepulauan Babel yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Ombudsman RI kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.

Diskusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel Shulby Yozar Ariadhy dengan narasumber Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dan Bupati Beltim Burhanudin. Turut dihadiri Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim Ikhwan Fahrozi, Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Beltim.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menjelaskan bahwa konsep pelayanan publik adalah pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara yang meliputi barang publik, jasa publik dan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Ruang lingkup layanan barang publik, maksudnya barang dari komoditas yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Itu barang publik harus tersedia, ini tantangannya bagaimana kolaborasi antara kebijakan pemerintah dengan dunia usaha untuk menjamin ketersediaan barang publik dengan harga yang terjangkau. Maka kalau ada barang, energi atau bahan pokok yang langka, artinya ada masalah yang harus di intervensi,” jelas Johanes.

Ia menambahkan bahwa selain layanan barang publik, pelayanan jasa publik seperti layanan pendidikan, kesehatan dan transportasi, serta layanan administratif lain semuanya harus bisa dimanfaatkan dengan mudah, terjangkau, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Johanes juga menegaskan bahwa peran masyarakat menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi Ombudsman karena Ombudsman tanpa partisipasi masyarakat tidaklah ada artinya.

“Tanpa partisipasi, peran serta Bapak Ibu sekalian menyuarakan apa yang dirasakan apa yang dialami kepada Ombudsman saya kira Ombudsman kurang punya arti, lebih bermakna kalau Ombudsman lebih banyak diakses dari masyarakat, maka kami setiap kali juga melakukan evaluasi, seberapa besar partisipasi masyarakat dalam membawa persoalan pada Ombudsman,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Beltim Burhanudin mengungkapkan segala keluhan atau laporan yang berkenaan dengan pelayanan publik yang bersifat internal daerah itu ditanggapi secara langsung.

“Tentunya dari setiap pengaduan tersebut memang harus bersikap secepatnya, yang sifatnya internal daerah itu langsung kita tanggapi secara langsung jadi tidak hanya menunggu di SP4N Lapor. Laporan di SP4N Lapor itu sudah pasti diproses sedangkan kita yang sifatnya insidentil dan butuh penanganan cepat ya kita langsung selesaikan secara adil dan bijak,” ujar Aan sapaan akrab Burhanudin.

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Beltim setiap tahunnya mengalami peningkatan melalui perbaikan dan ada hal-hal yang perlu disikapi secara bersama.

“Karena itu masukan dan informasi dari berbagai pihak yang sifatnya bersentuhan langsung terhadap pelayanan publik itu langsung kita selesaikan,” tutupnya. (Al)

Foto : Henmoko