Manggar, Prokom Setda Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemda Beltim) kembali akan melakukan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Beltim, Burhanudin (Aan) pada saat diwawancara di Ruang Kerjanya, Senin (07/08/23).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Beltim akan melakukan penerimaan ASN sebanyak 242 (Dua Ratus Empat Puluh Dua) pegawai pada tahun 2023 ini.
“Insya Allah, sesuai dengan KEPMEN PAN RB No 546 Tahun 2023, kita akan kembali melakukan penerimaan ASN di Lingkup Pemda Beltim dengan total 242 Pegawai,” Jelas Aan.
“Jadi, kebutuhan kita yang telah di setujui ada 110 (Seratus Sepuluh) untuk Guru, 88 (Delapan Puluh Delapan) untuk Tenaga Kesehatan, dan 44 (Empat Puluh Empat) untuk Tenaga Teknis,” Papar Aan lagi.
Pada penerimaan ASN Tahun Anggaran 2023 ini, fokus pemerintah adalah memenuhi kebutuhan ASN sesuai dengan kebutuhan yang telah disampaikan oleh unit kerja yang ada di Pemkab Beltim, yang nantinya akan diisi oleh beragam tingkat Pendidikan, kualifikasi pendidikan yang akan dibuka mulai SMA/Sederajat sampai sarjana.
Dalam proses penerimaan ASN Tahun Anggaran 2023 ini Pemkab Beltim fokus pada penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya akan diumumkan secara resmi setelah mendapatkan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.
“Nah, untuk nanti bagaimana pelaksanaannya secara teknis, kami masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, yang pasti akan segera kita umumkan setelah kita mendapatkan juknisnya,” Papar Aan lagi.
Cegah pengunduran diri dan KKN
Masih dalam kesempatan yang sama, dalam rangka menekan pengunduran diri setelah lulus dari seleksi PPPK, Aan menjelaskan bawasannya nanti para calon pelamar akan mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban seperti paparan tugas, detail kontrak serta nominal gaji dan tunjangan yang didapatkan. Sehingga tidak ada calon PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.
“Untuk mencegah pengunduran diri, bagi pelamar PPPK, sebelum mereka mengikuti seleksi, mereka juga bisa mendapatkan informasi dan kejelasan mengenai hak dan kewajiban seperti paparan tugas, detail kontrak, serta nominal gaji dan tunjangan yang didapatkan melalu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Beltim,” jelas Aan.
Selain itu dalam proses penerimaan PPPK nantinya, Aan juga memastikan bila seluruh tahapan seleksi akan bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Ia dengan tegas meminta bila ditemukan praktik KKN untuk segera melaporkan kepada panitia seleksi dan akan segera ditindak tegas.
“Dalam proses seleksi nanti saya pastikan tidak ada KKN dan pembiayaan apa pun, bila ada segera laporkan dan akan kami tindak tegas,” tegas Aan (AcJ).