DPRD Beltim Terima Dua Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Keuangan Desa

beltim.go.id - 24 Juli 2023

Manggar, Diskominfo Beltim – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Beltim Fezzi Uktolseja memimpin Rapat Paripurna XII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Beltim, Senin (24/7).


Agendanya Penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Belitung Timur terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 dan atas pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2006 tentang Keuangan Desa.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Beltim menerima Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 dan atas pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2006 tentang Keuangan Desa.


Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Beltim Burhanudin, Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar dan unsur forkopimda serta pimpinan perangkat daerah.


Dalam sambutannya, Bupati Burhanudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Beltim yang telah mengikuti serangkaian proses penyusunan Raperda tersebut.


“Terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Beltim yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa,” kata Burhanudin.


Pemerintah Kabupaten Beltim, kata Burhanudin yang akrab disapa Aan, memohon dukungan dan partisipasi pihak DPRD, untuk membantu eksekutif dalam membenahi kehidupan sosial-kemasyarakatan yang sedang dihadapi.


“Bagaimanapun fungsi pengawasan dari legislatif dan masyarakat, akan terus mendorong eksekutif untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas-tugas yang harus dijalankan eksekutif selaku pelaksana pemerintahan dan pembangunan daerah,” ungkap Aan.


Pemda menyadari dalam menjalankan tugas, fungsi serta visi-misi tidaklah mudah. Untuk itu Pemkab Beltim sangat memerlukan dukungan segenap DPRD Beltim, birokrasi pemerintah baik otonom maupun vertikal, masyarakat dan semua stakeholder di Kabupaten Beltim.


Begitu juga dengan ditetapkannya persetujuan Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, diharapkan dapat menjadi komitmen awal dari Pemerintah Kabupaten Beltim untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di atasnya, dengan tujuan memberikan kepastian aturan bagi desa dalam menata kelola keuangan desa. (ver)

Mungkin Anda Berminat Membaca