Manggar, Diskominfo Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) menggelar Forum Konsultasi Publik terkait evaluasi, penetapan standar pelayanan dan koordinasi updating Data Terpadu Kesehjahteraan Sosial (DTKS) di kantor DSPMD Beltim, Selasa (20/6).
Sekretaris DSPMD Melta Indah Nurhayati mengatakan kegiatan forum ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Beltim agar penyelenggaraan standar pelayanan kepada publik semakin berkualitas.
“Kami menyusun standar pelayanan dan SOP terkait layanan sosial termasuk mendiskusikan standar pelayanan yang kami susun. Kemudian memberikan sosialisasi kepada para kades di Beltim mengenai pemuktahiran DTKS sesuai Keputusan Mensos (Kepmensos) RI Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS,” jelas Melta.
Melta mengungkapkan dalam sosialisasi tersebut dilakukan update DTKS yakni usulan baru hingga penonaktifan data. Hal ini dilakukan mengingat updating DTKS sangatlah strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat miskin. Untuk itu, dibutuhkan DTKS yang valid agar bantuan sosial yang nantinya akan diberikan dapat tepat sasaran.
Begitu juga dengan standar pelayanan sebagai tolak ukur kualitas dan pedoman penyelenggaraan pelayanan, hal itu dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi dan kepastian terhadap pelayanan yang diterimanya.
Adapun penetapan standar pelayanan standar tersebut antara lain pelayanan pemberian izin operasional dan izin terdaftar yayasan/lembaga, standar pelayanan rekomendasi reaktivasi BPJS kesehatan, standar pelayanan surat rekomendasi pembuatan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang terdaftar dalam DTKS, standar pelayanan surat keterangan terdaftar DTKS dan standar pelayanan pengaduan masyarakat. (ver)