Manggar, Diskominfo Beltim – Wakil Bupati (Wabup) Belitung Timur (Beltim) menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim untuk tidak segan menggunakan aplikasi Whistle Blowing System (WBS).
Hal itu diungkapkan Wabup Beltim Khairil Anwar usai kegiatan launching aplikasi WBS di Auditorium Zahari MZ, (23/12). Kegiatan launching turut dihadiri oleh Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Beltim.
“Kepada seluruh ASN jangan takut dan segan menggunakan aplikasi WBS ini jika menemukan atau melihat hal yang tidak wajar yang mengarah ke tipikor karena berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2020, tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Khairil.
Menurutnya Aplikasi WBS ini berprinsip rahasia artinya semua pengaduan yang masuk ke dalam sistem ini bersifat rahasia.
“Semua pengaduan yang masuk ke dalam sistem ini bersifat rahasia, termasuk identitas Whistleblower atau pelapor, yang penting pengaduan harus memiliki maksud dan tujuan baik serta tidak berdasarkan dendam atau orientasi tertentu untuk mengadukan perbuatan seseorang,” tambahnya.
Khairil berharap dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah pegawai dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi disekitar guna mencegah dan memberantas tindak korupsi di lingkungan Pemkab Beltim dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (Al)
