54 ASN DILANTIK MENJADI PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU

beltim.go.id - 7 November 2022

Manggar, Diskominfo Beltim – Bupati Belitung Timur (Beltim) melantik sebanyak 54 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pejabat fungsional tertentu di Ruang Satu Hati Bangun Negeri (RSHBN), Senin (7/11).

Kabid mutasi dan promosi aparatur pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim Juriandri menjelaskan bahwa dalam 54 ASN yang dilantik terdapat tiga pengangkatan yaitu, 11 orang Pengangkatan Pertama, lima orang Pengangkatan Kembali dan 38 orang Kenaikan Jabatan Baru.

“Untuk rincian jabatan fungsionalnya itu Pol PP ada dua orang, Fungsional Kesehatan ada 29 orang, Guru ada 21 orang dan Fungsional Penera dua orang,” kata Andri.

Andri mengatakan bahwa Pelantikan ini untuk pemenuhan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ia menambahkan banyak fungsional guru yang baru bisa diangkat sekarang dikarenakan kualifikasi mereka belum terpenuhi dan sekarang baru bisa diangkat sebagai guru meskipun formasi mereka sudah lama menjadi guru.

“Pelantikan ini juga sebagai perubahan regulasi, seiring sejalan kualifikasi jabatan itu semakin naik gradenya seperti guru itu harus wajib S1, jadi untuk diangkat dalam jabatan dia harus minimal S1,” pungkas Andri.

Dalam sambutannya Burhanudin juga mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat di setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi yang ditujukan guna pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

“Saya harap saudara-saudara sekalian dapat merubah mindset agar mampu melaksanakan tugasnya sesuai keahlian, keterampilan, mandiri dan professional,” ujar Aan sapaan akrab Bupati Beltim ini.

Aan mengatakan jangan semata-mata hanya memenuhi target pribadi yaitu Penilaian Angka Kredit dan kenaikan pangkat atau golongan saja, akan tetapi juga bekerja sepenuh hati, disiplin dan memahami substansi pekerjaannya sesuai dengan perundang-undangan

“SK yang sudah diterima agar dijaga dengan baik, disimpan dengan baik-baik dan administrasinya karena ini penting. Dan ekinerja yang nantinya Bapak Ibu buat harus sesuai dibuat tindak lanjut dan laporannya bukan hanya sekedar foto dokumentasi,” tambah Aan. (Lu2)

Mungkin Anda Berminat Membaca