Jaga Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pemilu dan Pemilihan 2024

beltim.go.id - 17 Oktober 2022

Manggar, Diskominfo Beltim – Perhelatan politik Pemilu dan Pemilihan yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang, mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) untuk mengadakan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri di Hotel Guest Manggar, Senin (17/10).

Ketua Bawaslu Kabupaten Beltim Wahyu Epan Yudhistira menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi tersebut adalah menyebarluaskan pemahaman kepada ASN, TNI dan Polri di Kabupaten Beltim terkait pengawasan netralitas pada Pemilu dan pemilihan dan antisipasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, TNI dan Polri.

“Upaya dari pencegahan dan pemberitahuan hal-hal yang berkenaan dengan netralitas ASN, TNI dan Polri di lingkungan Pemkab Belitung Timur,” kata Epan.

Setiap pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Persoalan netralitas ASN tentunya berbeda dengan Netralitas TNI dan Polri dalam momen pemilihan yang tidak menggunakan hak pilihnya, baik untuk Anggota Legislatif, Kepala Daerah maupun Presiden.

Ia mengharapkan pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024 tidak ditemukan pelaporan maupun temuan adanya pelanggaran netralitas ASN. ASN juga dihimbau harus bijak dalam menggunakan media sosial jangan sampai memberikan respon atau komentar yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.

“Hati-hati dalam bersikap dan bertindak jangan sampai terindikasi memihak bakal calon atau pasangan calon,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jafri sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut menyebutkan bagi ASN, TNI dan Polri yang melanggar prinsip netralitas, selain dikenakan hukuman dan sanksi oleh masing-masing lembaga, juga akan dikenakan sanksi pidana.

Sanksi yang sebagaimana dimaksud tercantum dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

“ASN, TNI dan Polri yang melanggar ketentuan netralitas dengan ketentuan hukuman yang diatur masing-masing lembaga, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pencegahan, pengawasan dan pembinaan netralitas ASN, TNI dan Polri tetap menjadi tanggungjawab pejabat yang berwenang dari lembaga/instansi masing-masing secara berjenjang.

“Salah satu bentuk pelanggaran netralitas ialah mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan calon di media online dan media sosial,”pungkasnya. (Triya)

Mungkin Anda Berminat Membaca