Pemkab Beltim Akan Kembali Optimalkan Jam Malam Remaja

29 Agu 2022 | Berita Utama

Manggar, Beltim – Bupati Belitung Timur (Beltim), Burhanudin, akan kembali mengoptimalkan Peraturan Bupati Beltim No 22 Tahun 2018 tentang Jam Malam Bagi Remaja yang berusia 13 sampai 17 tahun guna menekan kasus kekerasan anak dan kenakalan remaja di Kabupaten Beltim.

Hal demikian dikatakannya saat diwawancarai seusai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang penanganan tindak kekerasan anak di wilayah Kabupaten Beltim, di Ruang Rapat Bupati Beltim, Senin (29/8).

“Hari ini kan kita membahas terkait kekerasan terhadap anak, dan hal-hal yang menyangkut anak-anak kita di Beltim. Karena itu, sebelumnya kan Perbup tentang jam malam bagi remaja kan sudah ada. Nah, maka kita akan mengoptimalkan kembali Perbup itu,” ungkapnya.

Aan sapaan Burhanudin meninginkan Pemkab Beltim dan seluruh pemerintah desa se-Beltim bisa berkomitmen bersama dalam menjalankan Perbup tersebut dengan melibatkan Pol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Linmas setempat.

“Kita minta semua kades dan Pemkab Beltim bisa berkomitmen bersama secara keseluruhan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dan berjenjang mulai dari desa, kecamatan sampai dengan kabupaten,” ujarnya.

Selain itu, menurut Aan peran kontrol orang tua merupakan kunci utama dalam membentuk karakter anak serta sebagai pengawasan awal terhadap kekerasan terhadap anak.

“Yang paling prinsip dan yang paling penting itu bagaimana kita menjaga lingkungan kita masing-masing. peran orang tua harus melakukan fungsi kontrol terhadap anak-anak mereka di rumah ,” jelas Aan.

Pemberlakuan jam malam bagi remaja, yaitu dari pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB serta sanksi berupa pencabutan dan/ atau pembekuan segala macam jaminan sosial dan segala bentuk bantuan sosial yang diterima oleh orang tua atau wali remaja yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran ketentuan jam malam untuk yang ke delapan kalinya.(ver)