Manggar, Diskominfo Beltim – Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) Khairil Anwar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pusat dan daerah terkait Pengendalian Inflasi Daerah via zoom ruang rapat bupati Beltim, Selasa (23/8).
Rapat tersebut dihadiri Sekda Beltim Ikhwan Fahrozi, Khaidir Lutfi selaku Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Haryoso Asisten Bidang Administrasi Umum dan pejabat terkait
Dalam rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dari ruang sidang utama Kemendagri tersebut menyampaikan mengenai dampak pasca pandemi covid-19 terhadap ekonomi keuangan secara global termasuk Indonesia, dampak kemanusiaan, sosial, keamanan dan politik. Walaupun mengalami kondisi demikian, Indonesia termasuk negara yang sukses dalam mengendalikan Pandemi Covid-19.
Selain itu, dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah tanggal pada 19 Agustus 2022.
Adapun poin-poin penting lainnya yang disampaikan dalam paparan Mendagri Tito yakni dalam melaksanakan tugas, kepala daerah berwenang antara lain mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat.
Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat. Pemda menyediakan anggaran untuk mendukung tugas tim pengendali inflasi daerah (TPID), pengendalian barang dan jasa.
Kemudian, gubernur/bupati/wali kota diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah.
Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah.
Begitu juga dalam arahan Arahan Irjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir bahwa perlu ada langkah langkah pengawasan pengendalian inflasi daerah, yakni monitoring harian stabilitas harga dan ketersediaan pasokan sembilan bahan pokok dan barang penting, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama/kontrak jual beli kebutuhan bahan pokok antar daerah untuk menjamin ketersediaan bahan pokok pada daerah penghasil serta pelaksanaan operasi pasar/ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga. (ver)
