Manggar, Diskominfo Beltim – Guna terwujudnya tertib administrasi terkait transaksi jual beli tanah di wilayah Kecamatan Manggar, pada persyaratan pembuatan surat pengalihan hak atas kepemilikan tanah diberlakukan penandatanganan Surat Akta Pelepasan Hak atau APH tanah dengan menghadirkan penjual dan pembeli.
“Terhitung tanggal 1 Februari 2022 persyaratan pembuatan surat pengalihan hak atas kepemilikan tanah, penandatangannnya menghadirkan penjual dan pembeli di kantor Camat Manggar,” kata Camat Manggar Abdul Rachim yang akrab disapa Boim saat memimpin penandatanganan surat APH baru-baru ini.
Upaya itu dilakukan mengingat di dalam tata cara jual beli tanah sebagai salah satu bentuk peralihan hak atas tanah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa suatu akta dikatakan sebagai akta otentik apabila memenuhi unsur-unsur yaitu dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu dan membuat akta ditempat kedudukannya.
Kehadiran pejabat tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadinya jual beli serta telah selesai pula peralihan hak tersebut. Surat jual beli berfungsi untuk menjamin kebenaran tentang status tanahnya, pemegang haknya dan keabsahan bahwa telah dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku..
Langkah yang diambil tersebut dilakukan untuk meminimalisir permasalahan sengketa tanah yang terjadi antara penjual dan pembeli.
“Diharapkan dengan pemberlakuan sistem tersebut tidak ada lagi penyelewengan dalam proses pengalihan hak atas tanah dan prosesnya dapat menjadi lebih transparan untuk meminimalisir adanya masalah dan kasus sengketa tanah di kemudian hari,” kata Boim. (ver)
