Manggar, Diskominfo Beltim – Guna memberikan pedoman bagi instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada periode Tahun 2021, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengadakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Beltim, Rabu (26/01).
Kepala BKPSDM, Yuspian pada saat menyampaikan laporan mengatakan selain sebagai pedoman, sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan SE Permenpan-RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
“Intinya akan ada perubahan yang cukup signifikan dalam SKP. Selama ini kan SKP itu sifatnya tahunan, nah sekarang itu dievaluasi per semester jadi dalam satu tahun itu dua kali menyampaikan progress report kinerja untuk seluruh PNS, mulai dari pimpinan sampai ke staf yang paling bawah,” jelas Yuspian.
Ditambahkan Yuspian, secara substansi terdapat beberapa perubahan pada metodologi penyusunan SKP ini. Salah satunya adalah penyusunan SKP tidak hanya berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan namun dampak dari kegiatan itu sendiri.
“Dulu kita fokusnya hanya kepada output. Nanti ini sudah mulai bicara bagaimana outcome akan kemanfaatan dari sebuah kegiatan,” ucapnya.
Lebih lanjut Yuspian mengatakan, jika penerapan SKP baru sudah mantap dilaksanakan, maka akan diintegrasikan kepada pola pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Beltim.
“Kalau sekarang kan aplikasi e-kinerja itu masih menggabungkan tanpa dibatasi antara tugas pokok dan tambahan, bahkan bisa didominasi tambahan. Nanti kita akan lebih fokus kepada tugas pokok, tambahan dibatasi,” jelasnya.
Yuspian berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga SKP sudah bisa disusun secara penuh sesuai surat edaran dari BKN mulai tahun ini.
“Pelaksanaan tugas pokok dilakukan untuk mendukung kinerja diatas dan terus berjenjang sampai pada akhirnya nanti mencapai visi misi daerah di dalam RPJMD,” tutupnya. (Ln)
