Manggar, DISKOMINFO Beltim – Kabupaten Belitung Timur (Beltim) akan memberlakukan E-Kinerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK yang bekerja di pemerintah Kabupaten Beltim, Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim melaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian Persiapan E-Kinerja dan Monitoring Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Auditorium Zahari M.Z, Jumat (8/10).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam suatu manajemen yang tepat guna mengukur dan memantau kinerja ASN secara berkala, serta memetakan kinerja ASN dalam rangka melaksanakan kebijakan yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Hal ini dikarenakan masih ada ketimpangan dikalangan ASN dimana ada ASN yang memiliki beban pekerjaan yang tinggi sama tunjangannya dengan ASN yang pekerjaannya tidak terlalu berat, hal ini juga disampaikan oleh Bupati Beltim bahwa dengan adanya penerapan E-Kinerja, para ASN diharuskan untuk memiliki target bekerja per hari, sehingga memiliki target kinerja yang pasti dan dapat diketahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan, jadi kedepannya tidak ada lagi ASN yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan, karena ketika masuk kantor ASN harus tahu akan berbuat apa, untuk apa dan berapa banyak tugas yang dia kerjakan.
Kepala BKPSDM Yuspian menjelaskan dalam paparan persentasinya bahwa ada 3 hal yang menjadi perhatian yaitu PDM melalui MySAPK, Persiapan Pemberlakuan Pemberian TPP Menggunakan Aplikasi E-Kinerja dan pelaksanaan absensi elektronik dan kebijakan WFH, ditekankan bahwa Seluruh PNS, PPPK Wajib untuk PDM Kecuali PNS Yang Pensiun Tahun 2021 dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, apabila ASN dan PPT non-ASN tidak melaksanakan PDM melalui MySAPK pada periode yang ditentukan maka pelayanan manajemen kepegawaian bersangkutan tidak akan diproses.
“Semoga ini menjadi perhatian kita bersama khususnya bagi para pegawai karena banyak file data pendukung yang harus dipenuhi, sedangkan untuk pemberlakuan E-Kinerja ini baru tahap awal pemberitahuan dan akan dijelaskan kepada Bapak Ibu sekalian dan perlu diketahui juga bahwa terdapat 3 aplikasi penunjang untuk penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis elektronis yaitu sistem Evaluasi Harian, Daftar Hadir dan E-TPP dengan perhitungannya 30% berdasarkan kehadiran atau absensi dan 70% berdasarkan kinerja,” ujar Yuspian
“Melalui Pak Bupati nanti disepakati terkait dengan penerapan ini kapan akan dilaksanakannya dan kami akan mulai sosialisasi kepada Perangkat Daerah, E-TPP ini akan diterapkan dimulai dari Sekda sampai staf terendah dan untuk tenaga kesehatan dan Guru akan berbeda sedikit penerapan, dan kita juga akan kembali menerapkan absensi datang dan pulang kerja normal karena tidak memberlakukan lagi WFH” tambah Yuspian.
Kasubbid Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN Bram Adrianto juga menjelaskan tentang mekanisme secara teknis pemberlakuan E-TPP ini, namun secara detailnya akan disosialisasikan langsung ke Perangkat Daerah.“Saat ini kite sedang melakukan persiapan, kalo secara teknisnye sistem ini sudah dibangun atau dikembangkan untuk sechedulenya sesuai dengan arahan Bupati harus dipersiapkan dulu, rencananya di bulan Oktober ini aplikasi akan di launching dan November juga akan disosialisasikan tentang penggunaan aplikasi dan sistem, di bulan Desember secara serentak akan dilakukan pengujian sistem sampai akhir tahap mulai ke seluruh OPD itu pada bulan Januari 2022 akan diberlakukan E-Kinerja”, jelas Bram sapaan akrabnya. (Lu2)

