Manggar, DISKOMINFO Beltim – Penandatanganan Berita Acara Batas Wilayah dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dan Pemerintah Kabupaten Belitung di ruang rapat Bupati Beltim, Kamis (23/9).
Menindaklanjuti proses usulan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana pada Berita Acara tersebut terdapat lokasi/ titik kesepakatan bersama dan tercantum dalam lampiran peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara. Burhanudin mengatakan bahwa dengan adanya revisi yang kita ajukan ini Kabupaten Beltim memiliki batas yang jelas baik secara wilayah, kejelasan dan kepastian hukum maupun secara administrasi dengan Kabupaten Belitung
“”MOU sangat penting bagi Belitung Timur yang menyangkut masalah uji KIR dan juga perbatasan Karena wilayah adalah salah satu hal yang harus segera di selesaikan sebagimana amanat perundang-undangan khususnya undang-undang no 5 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten dan juga berkenaan dengan masalah uji KIR penting bagi kami karena Belitung Timur ini menyangkut pendapatan daerah,” katanya.
Aan menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan solusi keberlangsungan layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Beltim bagi masyarakat Beltim, untuk sementara waktu layanan PKB dilakukan dengan “Numpang Uji” di Dinas Perhubungan Belitung sehingga perlu payung hukum dalam kerjasama ini berupa PKS pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
“MOU sangat penting karena batas wilayah ini terutama untuk sebagai berita acara menyikapi apa yang selama ini telah disepakati harus sebagimana aturan dibuatkan berita acara, berita acara ini harus disampaikan ke Menteri Dalam Negeri mengenai batas-batas daerah dan karena ini lah mungkin dari pemerintah pusat nanti banyak hal terutama terhindar konflik”, ujar Sanem sapaan akrab Bupati Belitung.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung M. Ubaidillah juga mengatakan bahwa dengan dasar itu lah akan diatur dalam bentuk perjanjian kerja sama, nanti turunnya akan dilihat lagi apa saja dan mungkin akan banyak yang harus kita kerjakan lagi baik dengan Dishub Beltim maupun Dishub Provinsi karena kita ada tupoksi-tupoksi yang lain seperti ada dermaga, PJU dan lain-lain, dan ini adalah langkah awal kita untuk menindaklanjuti MoU yang sudah dibuat antara Pemerintah Kabupaten Beltim dengan Pemerintah Kabupaten Belitung.
“Adanya aturan dari Kementerian Perhubungan yang menyatakan bagi Kabupaten/ Kota, Provinsi yang tidak memenuhi kualitas akreditasi tidak bisa melakukan uji KIR, sedangkan mau tidak mau karena proses uji KIR ini tetap berjalan karena ada batas waktu tiap 6 bulan sekali mereka melakukan uji KIR, oleh karena itu mereka harus melakukan uji KIR ke tempat yang terdekat yang sudah memenuhi persyaratan dan kita sudah ada tempat tersendiri untuk melakukan uji KIR ini,” ujar Ubaidillah
“Tidak ada kesulitan dalam melakukan penerapan uji KIR ini, karena ini antar Dua Kabupaten yang terpenting ada surat penghantar dari Dishub Kabupaten Beltim ke kita, agar jelas bahwa ini berdomisili di daerah Beltim,” tambah Ubaidillah.
Upaya yang sedang Pemerintah Kabupaten Beltim lakukan khususnya Dishub Kabupaten Beltim adalah membangun Balai Pengujian Kendaraan Bermotor dan pengadaan Alat Uji Rem Statis, keduanya untuk memenuhi standar sarana dan prasarana PKB yang merupakan salah satu syarat Akreditasi.“Terkait itu sudah dilakukan di awal tahun walau pun MoU nya baru dilaksanakan, itu tujuannya untuk mengakomodir semua kepentingan yang ada di Beltim, di Beltim itu Satu tahun kurang lebih 2000 kendaraan yang wajib KIR, harapan kita memang dengan diwajibkannya wajib KIR oleh Dishub Belitung semua terkait kepentingan, pendapatan bisa diakomodir oleh daerah walaupun Beltim hingga saat ini belum bisa melakukan itu, harapannya di tahun depan Beltim kalau sudah selesai proses pembangunan Balai Uji kemudian proses akreditasi sudah dilakukan di tahun 2022 Beltim sudah melakukan uji KIR sendiri dan pengendara yang wajib uji 6 bulan sekali itu kalau pun ingin melakukan uji KIR harus meminta rekomindasi atau surat penghantar ke Dishub Beltim,” jelas Taufik Kepala Dishub Beltim. (Lu2)