3 Milyar Dana BTT Khusus Untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Beltim

beltim.go.id - 29 Juli 2021

Manggar, Diskominfo Beltim – Dana Belanja Tak Terduga (BTT) khusus untuk percepatan penanganan COVID-19 di Belitung Timur (Beltim) tersedia Rp 3 Milyar. Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pemerintah Kabupaten Beltim Haryoso seusai mengikuti rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (rakor monev) penanganan COVID-19 pada PPKM Level IV melalui zoom meeting yang berlangsung di kediaman Wakil Bupati Beltim, Rabu (28/07).


Haryoso mengatakan sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) pada rakor monev tersebut bahwa seluruh daerah termasuk Beltim agar segera menyalurkan pemberian bantuan sosial dan atau pengamanan jaringan sosial kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 di masa PPKM Level IV. OPD terkait telah menganggarkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing pada APBD 2021 dan jika anggaran tersebut tidak mencukupi dalam menangani pandemi COVID-19, Pemda harus segera melaksanakan realokasi anggaran pada kegiatan-kegiatan yang tidak menjadi prioritas.


Apabila tidak tersedia anggaran dapat menggunakan Dana BTT yang sudah dianggarkan pada APBD 2021 ini dan jika anggaran BTT tersebut juga masih kurang atau tidak mencukupi dapat menggunakan kas daerah yang selanjutnya dialokasikan dalam BTT dengan melakukan perubahan penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD.


“Kita perlu sikapi ini segera karena untuk anggaran BTT nya itu sekarang ada 3 Milyar. Untuk penanganan COVID-19 ini apabila APBD tidak teranggarkan bisa dilakukan menggunakan BTT dan dalam keadaan mendesak jika masih tidak mencukupi juga bisa menggunakan realokasi anggaran atau refocusing anggaran. Kalau bisa digunakan nanti kita akan melapor ke Bupati dan memohon persetujuan beliau untuk merealisasikan bersama OPD Terkait ,” jelasnya.


Di dalam pelaksanaannya, Inspektorat Kabupaten Beltim akan melakukan pendampingan dan asistensi dalam penyiapan penyediaan anggaran ataupun dalam percepatan penggunaan anggaran dalam penanganan COVID-19 pada PPKM Level 4 ini.


“Selain koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Beltim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kami akan melakukan pendampingan dan asistensi untuk penggunaan atau penyediaan anggaran dan memberikan jaminan Quality insurance bahwa melaksanakan realisasi anggaran dijamin tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.


Ditemui di tempat yang sama Khaidir Lutfi selaku Plt. Kepala BPKPD Beltim menyampaikan ini merupakan tahap kedua dari proses perencanaan penganggaran. Proses pertama pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) yang kemudian ditindaklanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) BPKPD Beltim.


“Jadi pada prinsipnya kita juga akan melakukan rakor terbatas bersama OPD yang berkaitan dengan bantuan sosial mereka dan akan membuat rekap semua kebutuhan-kebutuhan apa saja dalam rangka percepatan penanggulangan covid ini. Setelah kita tahu kebutuhan itu baru nanti kita akan melakukan inventarisir kegiatan-kegiatan yang mungkin harus kita lakukan penyesuaian kembali ataupun dari sisa-sisa belanja tadi untuk membiayai/menganggarkan terkait usulan-usulan dari OPD-OPD tersebut,” ujar Khaidir. (Ln)

Mungkin Anda Berminat Membaca