Manggar,Beltim – Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Beltim hingga tanggal 29 Juli 2021.
Kesepakatan perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Beltim ini berdasarkan hasil Rapat Evaluasi PPKM Mikro dan Persiapan Menyambut Hari Raya Idul Adha 1442, di Auditorium Zahari MZ, Sabtu, (17/7).Di Beltim sendiri masih menerapkan PPKM Mikro bukan PPKM Darurat dikarena status zona Kabupaten Beltim saat ini masih zona orange.
Burhanudin mengatakan ada sedikit perubahan dan tambahan pada Surat Edaran Bupati Beltim Nomor 443/036/II/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Beltim ini yang akan berlaku hingga 29 Juli 2021, yaitu khusus pedagang kaki lima yang semulanya harus tutup pada pukul 8 malam akan di perpanjang hingga pukul 10 malam dengan syarat jika sudah di atas pukul 8 malam hanya menerima pesanan untuk dibawah pulang dan ini sudah berlaku pada hari ini, Sabtu, (17/7).
“Jadi PPKM kita masih berlanjut sampai tanggal 29 Juli, cuman ada sedikit perubahan, wabilkhusus terhadap kegiatan perdagangan, khususnya kepada masyarakat yang jualan makanan yang kemarin sampai jam 8 malam, itu kita beri kelonggaran tapi dengan syarat harus take away,” jelas Burhanudin.
Burhanudin juga mengatakan dalam SE Bupati Beltim tersebut juga akan ditambahkan mengenai peribadatan menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H yang akan jatuh pada Selasa, (20/7).
Aan sapaan akrabnya menjelaskan untuk di Beltim ditegaskan untuk takbir keliling ditiadakan dan hanya boleh dilaksanakan di Rumah, Mesjid, Surau, Mushola dan Langgar. , serta untuk Sholat Idul Adha Pemkab Beltim membolehkan dengan syarat harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan ketat.(ver)